Kasus Dugaan Reses Fiktif Ade Asmara, PW SEMMI Jambi Geruduk Kejari Muaro Jambi

PW SEMMI Jambi Kawal Kasus Ade Asmara,
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jambi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi segera mempertegas status hukum Anggota DPRD Muaro Jambi, Ade Asmara, dalam kasus dugaan reses fiktif.
Desakan tersebut disampaikan PW SEMMI Jambi melalui aksi demonstrasi di depan Gedung Kejari Muaro Jambi, kawasan perkantoran Bukit Cinto Kenang, Kecamatan Sekernan, Kamis pagi, 17 September 2026.
Aksi yang dipimpin Ketua Umum PW SEMMI Jambi, Muhammad Muhlisin Yusuf, itu membawa sejumlah tuntutan terkait penanganan perkara yang menyeret nama anggota DPRD dari Partai Demokrat tersebut.
Sedikitnya enam tuntutan disampaikan mahasiswa. Mereka meminta Kejari Muaro Jambi mempertegas status Ade Asmara terkait dugaan penggunaan dana reses yang tidak dilaksanakan.
Selain itu, mahasiswa meminta kejaksaan tetap serius menangani perkara tersebut. Mereka juga mendorong proses hukum tidak berhenti hanya karena adanya pengembalian uang.
PW SEMMI Jambi meminta kejaksaan tetap menilai ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
Jika nantinya di temukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, mahasiswa meminta pihak yang bertanggung jawab di proses sesuai hukum tanpa tebang pilih.
PW SEMMI Jambi juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara. Jika di perlukan, mereka berencana menyampaikan aspirasi dan laporan kepada Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
Desakan tersebut muncul setelah Kejari Muaro Jambi memeriksa sejumlah pihak dalam perkara tersebut. PW SEMMI menyebut sedikitnya 18 saksi telah di mintai keterangan, termasuk Ade Asmara dan pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Mahasiswa juga merujuk pada dokumen pemeriksaan BPK yang mereka pegang. Dalam dokumen tersebut di sebutkan Reses I hingga Reses III tahun 2025 yang berkaitan dengan Ade Asmara tidak di laksanakan, meski pembayaran tetap di lakukan.
Nilai yang di sebut dalam temuan tersebut terdiri atas dana kegiatan reses sebesar Rp80.166.000 dan tunjangan reses Rp26.775.000. Totalnya mencapai Rp106.941.000.
PW SEMMI Jambi menilai temuan tersebut perlu di dalami untuk mengetahui secara utuh proses pengajuan, verifikasi, pencairan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dana reses.
Namun, mahasiswa menegaskan tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun memvonis pihak tertentu.
Mereka menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan hukum yang perlu di jawab melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan. Salah satunya berkaitan dengan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam rangkaian penggunaan dana tersebut.
PW SEMMI menyatakan unsur kesengajaan atau mens rea harus di buktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti, bukan hanya berdasarkan temuan administrasi.
Mereka juga menyinggung pendapat pengamat hukum dan politik Nasroel Yasier yang sebelumnya meminta persoalan tersebut di proses secara hukum karena di nilai memiliki dugaan unsur tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Bukhari, memastikan pihaknya tetap menangani perkara tersebut sesuai proses yang berjalan.
Ia menegaskan kejaksaan tidak memiliki kepentingan tertentu dalam penanganan kasus tersebut.
“Tidak ada kepentingan kami dalam menangani kasus ini. Klarifikasi dokumen yang kami himpun juga sudah di lakukan dan di rasa sudah cukup,” ujar Bukhari.
Menurutnya, saat ini tim Kejari Muaro Jambi masih menyusun dan mengkaji seluruh data serta keterangan yang telah di peroleh untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana.
“Saya bersama tim sedang menyusun dan mengkaji semua data yang di peroleh, apakah ada peristiwa pidana atau tidak,” katanya.
Bukhari menargetkan kesimpulan mengenai kelanjutan perkara dapat di peroleh dalam waktu dekat.
“Insya Allah dalam waktu dekat, minggu depan sudah bisa di simpulkan apakah lanjut atau di hentikan. Kami tidak tinggal diam. Kalau memang salah, kita lanjutkan,” tegasnya.
Dengan demikian, keputusan mengenai kelanjutan perkara Ade Asmara masih menunggu hasil kajian Kejari Muaro Jambi terhadap seluruh dokumen, keterangan saksi, dan bukti yang telah di himpun.



