Kabut Asap Makin Pekat, Disdik Kerinci Mulai Terapkan PJJ untuk Siswa SD dan SMP

Kabut Asap Makin Pekat, Disdik Kerinci Mulai Terapkan PJJ untuk Siswa SD dan SMP

Kabut Asap Mengancam, Di sdik Kerinci Ubah Cara Siswa Belajar

INDOSBERITA.ID.KERINCI — Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kebijakan ini berlaku bagi seluruh siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada 10 Oktober 2026.

Dinas Pendidikan mengambil langkah ini karena kabut asap semakin mengkhawatirkan. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kesehatan siswa. Karena itu, pemerintah mengurangi aktivitas belajar tatap muka di sekolah.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Dian Eka Satria, mengatakan PJJ untuk siswa SD dan SMP berlaku selama satu hari. Sementara itu, siswa PAUD dan TK menjalani pembelajaran dari rumah mulai 9 hingga 10 Oktober 2026.

“Pembelajaran jarak jauh berlaku selama satu hari, yakni pada 10 Oktober 2026. Selanjutnya, kami akan melihat perkembangan kondisi kabut asap di Kabupaten Kerinci,” kata Dian Eka Satria, Jumat (9/10/2026).

Dian menjelaskan, pihaknya terus memantau kondisi kabut asap. Hasil pemantauan tersebut menjadi pertimbangan untuk menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya.

Jika kabut asap semakin pekat, Dinas Pendidikan akan mempertimbangkan perpanjangan PJJ. Langkah ini bergantung pada kondisi di lapangan.

“Jika ke depan kabut asap semakin pekat, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh akan diperpanjang kembali sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan berharap dapat melindungi kesehatan siswa. Kegiatan belajar juga diharapkan tetap berjalan meski siswa tidak datang langsung ke sekolah.

Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci akan terus menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan kondisi udara. Keselamatan dan kesehatan siswa tetap menjadi perhatian utama.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *