Kabut Asap Kembali Tebal,Siswa Merangin Belajar dari Rumah

Kabut Asap Kembali Tebal,Siswa Merangin Belajar dari Rumah

Foto Ilustrasi

INDOSBERITA.ID.MERANGIN — Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah Kabupaten Merangin. Kondisi tersebut ikut memengaruhi aktivitas pendidikan setelah kualitas udara dalam sepekan terakhir masuk kategori sangat tidak sehat.

Melihat kondisi itu, Bupati Merangin H M Syukur kembali mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari sekolah ke rumah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.8.1/1256/DISDIKBUD/2026 yang terbit pada 7 Oktober 2026.

“Untuk menjaga kesehatan anak-anak, kita kembali menerapkan proses belajar mengajar secara daring atau online,” ujar H M Syukur di ruang kerjanya, Rabu (7/10).

Tiga Hari Siswa Belajar dari Rumah

Melalui kebijakan tersebut, peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP sederajat mengikuti pembelajaran dari rumah pada 8 hingga 10 Oktober 2026.

Pemkab Merangin akan melihat perkembangan kualitas udara sebelum menentukan kebijakan selanjutnya. Karena itu, sekolah harus aktif memantau kondisi udara sekaligus perkembangan kesehatan peserta didik.

Sementara itu, tenaga kependidikan tetap masuk ke satuan pendidikan masing-masing. Kepala sekolah juga wajib menyusun pedoman pembelajaran daring dan melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada pengawas.

Bupati juga mengingatkan orang tua agar tidak menganggap kondisi asap sebagai persoalan biasa.

“Saya minta para orang tua atau wali peserta didik memantau kondisi kesehatan anaknya dan membatasi anak melakukan aktivitas di luar rumah,” tegas Syukur.

Sekolah Diminta Tak Tambah Beban Orang Tua

Pemkab Merangin juga memberi perhatian terhadap kesiapan keluarga selama pembelajaran dari rumah.

Karena itu, sekolah tidak boleh memberikan aktivitas yang justru menambah beban orang tua atau wali murid. Kegiatan ekstrakurikuler juga tidak boleh berlangsung selama kebijakan pembelajaran daring berlaku.

Namun, kondisi geografis membuat tidak semua siswa dapat mengikuti pembelajaran melalui internet. Untuk wilayah yang masih blankspot, sekolah dapat memberikan tugas melalui LKPD atau jurnal.

Dengan skema tersebut, sekolah tetap dapat menjaga keberlangsungan pembelajaran tanpa memaksa siswa keluar rumah atau mengikuti kegiatan yang membutuhkan akses internet.

Sekolah Harus Siap Jika Kondisi Memburuk

Selain mengatur sistem pembelajaran, Pemkab Merangin meminta sekolah memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan puskesmas terdekat.

Langkah itu penting untuk mengantisipasi gangguan kesehatan yang muncul akibat paparan kabut asap.

Bahkan, kepala satuan pendidikan dapat mengambil tindakan cepat jika kualitas udara tiba-tiba memburuk. Sekolah dapat menghentikan aktivitas luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau langsung mengalihkan pembelajaran menjadi daring.

Setiap tindakan tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Pendidikan paling lambat 1 x 24 jam.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Merangin berupaya menjaga kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan kesehatan siswa di tengah kondisi udara yang belum aman.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *