Jelang Akhir September, Penerima PIP 2026 Diminta Cek Rekening

Jelang Akhir September, Penerima PIP 2026 Diminta Cek Rekening

Foto Ilustrasi

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Peserta didik penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 perlu rutin mengecek status bantuan dan rekening penyalur. Langkah ini membantu siswa dan orang tua memastikan dana bantuan pendidikan masuk sesuai tahapan penyaluran.

Program PIP menyasar peserta didik dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat. Kemendikdasmen juga mengingatkan penerima untuk memantau rekening secara berkala, terutama bagi siswa yang sudah menyelesaikan proses aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel).

Penerima yang sudah melakukan aktivasi rekening pada Juli 2026 maupun sebelumnya dapat mengecek perkembangan bantuan secara mandiri. Selain melalui rekening, siswa juga dapat memeriksa status penerima melalui laman resmi SIPINTAR.

Cara Cek Penerima PIP 2026

Siswa atau orang tua dapat menggunakan NISN dan NIK untuk mengecek status PIP secara online. Berikut langkahnya:

  1. Buka laman resmi SIPINTAR Kemendikdasmen.
  2. Cari menu “Cari Penerima PIP”.
  3. Masukkan NISN peserta didik.
  4. Masukkan NIK sesuai data kependudukan.
  5. Isi kode keamanan atau perhitungan yang muncul.
  6. Pilih “Cek Penerima PIP”.
  7. Periksa hasil pencarian yang muncul di layar.

Sistem dapat menampilkan informasi mengenai status kepesertaan, jenis SK, serta informasi penyaluran bantuan apabila data siswa tercatat sebagai penerima.

Jika sistem tidak menemukan data, periksa kembali NISN dan NIK. Pastikan kedua data tersebut sesuai dengan dokumen kependudukan dan data sekolah.

Orang tua atau siswa juga dapat meminta bantuan pihak sekolah jika menemukan ketidaksesuaian data.

Besaran Bantuan PIP

Besaran bantuan PIP berbeda sesuai jenjang pendidikan. Secara umum, bantuan tahunan berada pada kisaran Rp450.000 hingga Rp1,8 juta.

Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, nominal bantuan dapat berbeda karena perhitungan bantuan menyesuaikan masa penerimaan dalam satu tahun anggaran.

Rincian nominal yang tercantum dalam informasi PIP antara lain:

  • SD: Rp450.000 per tahun.
  • SMP: Rp750.000 per tahun.
  • SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun.

Sementara siswa baru atau kelas akhir dapat menerima nominal yang lebih rendah sesuai ketentuan periode penerimaan. Nominal tersebut antara lain Rp225.000 untuk SD, Rp375.000 untuk SMP, dan Rp900.000 untuk SMA/SMK.

Karena jadwal dan status penyaluran dapat berbeda antar penerima, siswa dan orang tua sebaiknya mengecek informasi melalui SIPINTAR serta berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *