Isu Pernikahan Andre dan Amanda Menguat, KUA Kebayoran Baru Buka Suara

Isu Pernikahan Andre dan Amanda Menguat, KUA Kebayoran Baru Buka Suara

Amanda Rigby Foto Intagram

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Isu pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby semakin menjadi sorotan. Kabar tersebut menguat setelah Kantor Urusan Agama (KUA) mengonfirmasi adanya pengurusan dokumen administrasi pernikahan yang melibatkan keduanya.

Informasi ini bermula dari kedekatan Andre dan Amanda yang terlihat dalam sejumlah program hiburan. Kini, hubungan mereka kembali menjadi perhatian setelah proses administrasi pernikahan disebut telah memasuki tahap resmi.

Kepala KUA Ciputat Timur, Haji Ahmad Nawawi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat rekomendasi nikah untuk Andre Taulany pada 14 Agustus 2026.

Surat tersebut diajukan oleh perwakilan Andre dan ditujukan kepada KUA Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Wilayah itu disebut menjadi lokasi rencana pelaksanaan akad nikah.

“Terkait informasi pelaksanaan akad nikah saudara Andre Taulany itu tidak dilakukan di KUA Ciputat Timur, tetapi yang bersangkutan hanya mendaftarkan surat rekomendasi,” ujar Ahmad Nawawi.Di Kutip dari Berita Satu

Nama Lengkap Amanda Rigby Tercantum dalam Dokumen

Dalam dokumen pengantar rekomendasi nikah, tercantum nama resmi kedua calon mempelai. Andre terdaftar dengan nama Andreas Taulany, sedangkan Amanda tercatat sebagai Amanda Lintang Larasati Rigby.

Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa Amanda merupakan warga negara Inggris. Identitas kewarganegaraannya di lengkapi dengan paspor.

Meski surat rekomendasi telah di terbitkan, proses administrasi di KUA Kebayoran Baru belum sepenuhnya berjalan. Hingga pertengahan September 2026, kantor tersebut mengaku belum menerima berkas fisik pendaftaran dari kedua calon mempelai.

Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, mengatakan notifikasi pendaftaran memang telah muncul dalam sistem Simkah. Namun, dokumen fisik Andre dan Amanda belum di serahkan.

“Kalau untuk notif di kita ini baru masuk notifnya Mas atau Saudara Andreas Taulany. Adapun untuk berkasnya Mbak Amanda Lintang, ini belum ada masuk ke data kita, termasuk juga Mas atau Saudara Andreas Taulany,” jelas Riswanto.

Pernikahan WNA Memerlukan Dokumen Tambahan

Karena Amanda tercatat sebagai warga negara Inggris, rencana pernikahan tersebut memerlukan sejumlah persyaratan administrasi tambahan.

Riswanto menjelaskan, salah satu dokumen penting yang harus di siapkan Amanda ialah surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah dari Kedutaan Besar Inggris.

Surat tersebut juga perlu di lengkapi dengan terjemahan resmi oleh penerjemah tersumpah.

Sementara itu, surat rekomendasi nikah dari KUA memiliki masa berlaku selama tiga bulan sejak di terbitkan. Pendaftaran berkas lengkap di KUA tujuan juga harus di lakukan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum akad nikah.

Namun, apabila pendaftaran di lakukan kurang dari batas waktu tersebut, calon pengantin dapat mengajukan dispensasi nikah dari pihak kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau untuk di katakan paling lambat di daftarkan ke KUA itu selambat-lambatnya 10 hari yang terhitung hari kerja sebelum hari H,” kata Riswanto.

Hingga kini, Andre Taulany dan Amanda Rigby belum memberikan pernyataan resmi mengenai kabar pernikahan maupun dokumen administrasi yang telah di konfirmasi oleh pihak KUA.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *