Gaji ASN dan Dana Pensiun Bakal Disalurkan Lewat Koperasi? Ini Rencana Pemerintah

Foto Ilustrasi
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pemerintah menyiapkan skema baru untuk memperluas layanan koperasi di sektor keuangan. Salah satu rencana tersebut mencakup penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembayaran dana pensiun melalui koperasi.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pemerintah tengah membahas peluang koperasi menjalankan fungsi sebagai unit layanan pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun.
Ferry menyampaikan rencana itu saat membahas penguatan peran koperasi bersama pemerintah. Ia menyebut pembahasan lebih lanjut akan melibatkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” ujar Ferry, dikutip Antara, Selasa (6/10/2026).
Menurut Ferry, perluasan layanan tersebut dapat memberi koperasi ruang usaha baru. Koperasi juga dapat menghadirkan layanan keuangan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Pemerintah menilai skema ini berpotensi membantu ASN dan pensiunan di daerah yang belum memiliki akses perbankan secara luas. Koperasi yang berada lebih dekat dengan masyarakat dapat menjadi alternatif layanan pembayaran.
Ferry berharap pengembangan layanan keuangan membuat koperasi semakin kompetitif. Ia juga ingin koperasi mampu menghadirkan lebih banyak layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Jika rencana tersebut berjalan, koperasi tidak hanya menjalankan fungsi ekonomi anggota. Koperasi juga dapat mengambil peran dalam layanan pembayaran gaji ASN dan dana pensiun.
Namun, pemerintah masih perlu membahas mekanisme, regulasi, serta bentuk kerja sama sebelum menerapkan skema tersebut secara luas.




