Edarkan Ekstasi dan Sabu, Pria 23 Tahun di Jambi Dibekuk Polisi

Edarkan Ekstasi dan Sabu, Pria 23 Tahun di Jambi Dibekuk Polisi

Tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial R (23), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, diamankan petugas Satresnarkoba setelah kedapatan menyimpan sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos kawasan Jalan Sri Gunting, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Selasa (12/5/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 0,15 gram dan satu butir pil ekstasi warna kuning bermerek Mario Bros.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung A16 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di rumah kos tersebut.

“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku berhasil diamankan di kamar kosnya,” kata Iptu Edy Hariyanto.Dikutip dari Jambiindependent

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan pil ekstasi di saku celana pelaku. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan hingga ditemukan satu paket sabu yang disimpan di atas kasur kamar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh pil ekstasi dari seorang pria berinisial A dengan harga Rp280 ribu untuk dijual kembali. Sedangkan sabu dibelinya dari pria berinisial G seharga Rp50 ribu.

Saat ini kedua pemasok yang disebut pelaku masih dalam penyelidikan polisi. Satresnarkoba Polresta Jambi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti juga akan diuji di laboratorium,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kota Jambi.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *