DPRD Sungai Penuh Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Paripurna DPRD Sungai Penuh Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh memulai pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026, Jumat (26/6/2026).
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., MM memimpin rapat tersebut. Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta para undangan turut mengikuti jalannya sidang.
Dalam pidatonya, Wali Kota Alfin menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD tidak sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Laporan itu juga menjadi bahan evaluasi untuk mengukur hasil pembangunan selama Tahun Anggaran 2025.
Alfin menyampaikan kabar menggembirakan terkait pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Prestasi tersebut menjadi opini WTP ke-14 bagi Kota Sungai Penuh. Daerah ini sebelumnya meraih WTP pada 2009, 2012, dan secara berturut-turut sejak 2014 hingga 2025.
Selain itu, Alfin memaparkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama 2025. Ia menilai APBD telah mendukung jalannya pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik sesuai aturan yang berlaku.
Ketua DPRD Hutri Randa menegaskan komitmen lembaganya untuk membahas Ranperda secara cermat. DPRD akan mengedepankan prinsip transparansi, kehati-hatian, dan fungsi pengawasan dalam setiap tahapan pembahasan.
“Pembahasan Ranperda ini bertujuan memastikan pengelolaan APBD berjalan secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sungai Penuh,” kata Hutri Randa.
Rapat paripurna berlangsung tertib hingga selesai. Agenda tersebut menjadi langkah awal pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025.(Adv)



