Didominasi Kasus Narkotika, Barang Bukti 24 Perkara Dimusnahkan Kejari Sungai Penuh

Didominasi Kasus Narkotika, Barang Bukti 24 Perkara Dimusnahkan Kejari Sungai Penuh

24 Perkara Tuntas, Kejari Sungai Penuh Musnahkan Narkotika dan Berbagai Barang Bukti

INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (18/6/2026) pukul 08.00 WIB.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto S., S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yupran Susanto, S.H., M.H.

Pemusnahan barang bukti turut dihadiri dan disaksikan oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Kapolres Kerinci, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Kepala Satpol PP Kota Sungai Penuh, Kepala Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, serta perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 24 perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap, terdiri atas 19 perkara narkotika dan 5 perkara tindak pidana umum lainnya.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 32,16 gram, ganja seberat 190,3 gram, sejumlah unit telepon genggam, senjata tajam, pakaian, serta berbagai barang bukti lain yang terkait dengan perkara tindak pidana umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht, sehingga barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan berlangsung hingga pukul 09.00 WIB dan berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif tanpa adanya gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang berintegritas.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *