Tak hanya itu, desa juga tetap dapat melakukan pencairan Dana Desa untuk Tahap I maupun Tahap II pada tahun anggaran 2026.
Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk fleksibilitas pemerintah dalam mendukung kelancaran pembangunan desa.
“Apabila terdapat desa yang gagal melakukan pencairan Dana Desa Tahap I, maka pada Tahap II desa tersebut dapat melakukan pencairan secara sekaligus,” ujarnya.Minggu 19 April 2026
Meski demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi. Kepala desa diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan untuk merealisasikan pencairan Dana Desa Tahap I yang sebelumnya tertunda.
Selain itu, Lusi juga mengingatkan agar pemerintah desa tidak menunda proses administrasi. Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu dan tidak menghambat program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Ia menambahkan, pada tahun 2026 pemerintah mengeluarkan aturan terbaru yang memberikan ruang lebih longgar bagi desa. Desa yang gagal salur Dana Desa Tahap I masih diberi kesempatan melakukan pencairan pada bulan berikutnya.
“Kebijakan ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Dulu, jika desa gagal salur pada Tahap I, maka secara otomatis juga tidak bisa mencairkan pada Tahap II,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan seluruh desa dapat memanfaatkan peluang tersebut secara maksimal, sehingga penyaluran Dana Desa tetap berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.