Kondisi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, yang menyebutkan bahwa hingga batas akhir penyampaian berkas DD, ketiga desa tersebut belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk proses pencairan.
Adapun desa yang belum mengajukan berkas tersebut yakni Desa Semerah di Kecamatan Tanah Cogok, Desa Baru Air Hangat di Kecamatan Air Hangat Timur, serta Desa Pulau Pandan di Kecamatan Bukit Kerman.
Sementara itu, berbeda dengan Kabupaten Kerinci, seluruh desa di Kota Sungai Penuh disebut telah menyelesaikan proses pencairan Dana Desa tahap I tanpa kendala administrasi.
Lusi menjelaskan bahwa meskipun batas waktu tahap pertama telah ditutup, desa yang belum mengajukan berkas masih tetap memiliki peluang untuk melakukan pencairan pada tahap berikutnya. Namun, hal tersebut wajib disertai dengan komitmen dan kesanggupan pemerintah desa untuk merealisasikan penggunaan Dana Desa tahap I sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah desa yang belum melengkapi dokumen segera melakukan perbaikan dan pengajuan ulang berkas agar proses penyaluran tidak semakin tertunda.
“Kami mengimbau agar pemerintah desa segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Kerja sama semua pihak sangat penting agar penyaluran Dana Desa dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Lusi.Rabu 17 Juni 2026.
Keterlambatan pengajuan ini menjadi perhatian, mengingat Dana Desa memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.