Curat Dominasi Kejahatan di Jambi, 492 Kasus C3 Rugikan Warga hingga Rp14,43 Miliar

KASUS C3-Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan terdapat 492 kasus C3 sepanjang JanuariāJuni 2026. Polda Jambi juga telah menyelesaikan 169 perkara dengan 260 tersangka, serta memperkuat patroli dan langkah pencegahan untuk menekan kriminalitas.Tribunjambi
INDOSBERITA.ID.JAMBI ā Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) masih mendominasi kasus kejahatan C3 di Provinsi Jambi sepanjang Januari hingga Juni 2026. Polda Jambi mencatat 369 laporan curat dari total 492 laporan polisi yang mencakup curat, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan jajaran Polda Jambi bersama seluruh Polres telah menangani ratusan perkara C3 selama enam bulan pertama tahun ini. Dari 492 laporan yang masuk, kepolisian menuntaskan 169 perkara atau sekitar 34 persen.
“Selama kurun waktu Januari sampai Juni 2026, Polda Jambi dan Polres jajaran telah menangani 492 laporan polisi tindak pidana C3. Dari jumlah tersebut, 169 perkara berhasil diselesaikan,” ujar Erlan, Selasa (30/6/2026).
Selain curat yang mencapai 369 kasus, kepolisian juga mencatat 60 kasus curas dan 63 kasus curanmor. Dalam proses penanganannya, polisi menangkap 260 tersangka yang terdiri atas 200 pelaku curat, 30 pelaku curas, dan 30 pelaku curanmor.
Penyidik turut mengamankan 448 barang bukti. Rinciannya meliputi 279 barang hasil kejahatan berupa perhiasan, uang tunai, barang elektronik, mesin rumput, pompa air, serta berbagai barang lainnya. Polisi juga menyita 98 unit sepeda motor, 13 unit mobil, 35 dokumen atau surat, dan 21 barang bukti lain.
Akibat kejahatan C3 tersebut, Polda Jambi memperkirakan total kerugian material masyarakat selama semester pertama 2026 mencapai Rp14,43 miliar.
Analisis kepolisian menunjukkan pelaku paling sering menjalankan aksi dengan cara mengambil barang milik korban, yakni sebanyak 290 kasus. Modus lain yang kerap muncul meliputi membawa kabur barang sebanyak 66 kasus, merusak 54 kasus, membongkar 28 kasus, merampas 23 kasus, mengancam sembilan kasus, menodong delapan kasus, memukul enam kasus, menggunakan kunci palsu empat kasus, serta memakai senjata tajam dalam empat kasus.
Berdasarkan lokasi kejadian, kawasan perumahan menjadi sasaran utama pelaku dengan 238 kasus. Setelah itu, perkebunan mencatat 89 kasus, jalan umum 45 kasus, pertokoan 36 kasus, perkantoran 21 kasus, tempat ibadah 12 kasus, pergudangan delapan kasus, rumah kos enam kasus, sedangkan hotel dan sekolah masing-masing mencatat tiga kasus.
Dari sisi wilayah hukum, Polresta Jambi menempati posisi tertinggi dengan 150 kasus C3. Polres Batang Hari berada di urutan berikutnya dengan 77 kasus, disusul Polres Muaro Jambi 62 kasus, Polres Sarolangun 46 kasus, Polres Tanjung Jabung Barat 37 kasus, Polres Merangin 35 kasus, Polres Bungo 29 kasus, Polres Kerinci 21 kasus, Polres Tebo 18 kasus, dan Polres Tanjung Jabung Timur tujuh kasus.
Erlan menambahkan, hasil pemetaan juga menunjukkan pelaku paling sering beraksi pada pukul 15.00 hingga 17.59 WIB. Aktivitas kejahatan juga cukup tinggi pada pukul 09.00ā11.59 WIB dan 18.00ā20.59 WIB. Kepolisian menjadikan pola waktu tersebut sebagai acuan untuk memperkuat patroli di jam-jam yang berpotensi rawan tindak kriminal.



