APBDes Tanjung Tanah Bermasalah, Rp186 Juta Dikembalikan Sisanya Akan di Kembalikan

APBDes Tanjung Tanah Bermasalah, Rp186 Juta Dikembalikan Sisanya Akan di Kembalikan

Kades Tanjung Tanah Kembalikan Uang 186 Juta ke Kejari Sungai Penuh, Janji Kembalikan Lagi Rp150 Juta-

INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terus mengejar pemulihan kerugian negara dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Kepala Desa Tanjung Tanah, Zakwan, sejauh ini telah mengembalikan Rp186 juta kepada negara. Nilai tersebut baru sebagian dari total kerugian yang mencapai sekitar Rp400 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kerinci.

Kepala Kejari Sungai Penuh Robi Harianto Siregar mengatakan bidang Intelijen menerima pengembalian tersebut setelah Inspektorat menemukan kerugian dalam pengelolaan APBDes Tanjung Tanah untuk periode 2023 hingga 2025.

“Pengembalian kerugian aset temuan dari Inspektorat Kabupaten Kerinci Desa Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci, APBDes dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp186 juta, dengan total kerugian sekitar Rp400 juta,” kata Robi saat konferensi pers bersama wartawan.

Robi menyebut Zakwan masih memiliki kewajiban mengembalikan sisa kerugian. Kepala desa tersebut juga menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pembayaran secara bertahap.

“Insya Allah minggu depan akan dikembalikan lagi sebesar Rp150 juta. Pengembalian dilakukan secara bertahap,” ujar Robi.

Kejari Sungai Penuh belum membeberkan secara detail setiap item temuan Inspektorat. Robi mengatakan pihaknya masih menangani persoalan tersebut dan memastikan temuan berkaitan dengan pengelolaan APBDes selama tiga tahun terakhir.

Robi menegaskan Kejari Sungai Penuh mengutamakan pembinaan dan pencegahan ketika menemukan persoalan dalam pengelolaan keuangan desa. Langkah itu bertujuan mempercepat pemulihan uang negara sekaligus mendorong pemerintah desa memperbaiki tata kelola anggaran.

“Setiap temuan yang ada di desa kami melakukan pembinaan dan tindakan pencegahan,” jelasnya.

Namun, Kejari Sungai Penuh tidak akan terus memberikan ruang jika pihak yang bersangkutan mengabaikan kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Robi menegaskan pihaknya siap mengambil langkah hukum apabila kepala desa tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pengembalian tersebut.

“Namun seandainya kepala desa masih tetap tidak mengembalikan kerugian negara, maka akan kami tindak,” tegasnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *