Keluarga Soroti Kejanggalan Kasus Kematian Diplomat Kemenlu

Keluarga Soroti Kejanggalan Kasus Kematian Diplomat Kemenlu

Keluarga mendiang Arya Daru Pangayunan memberi keterangan pers di Yogyakarta. (Beritasatu.com/Olena Wibisana)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, menuai kekecewaan dari pihak keluarga. Mereka menilai masih banyak fakta krusial yang belum dijelaskan secara tuntas dan seharusnya menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum.

Kuasa hukum keluarga, Nicolay Aprilindo, menyebut penghentian penyelidikan terkesan prematur. Menurutnya, penyidik belum mampu memberikan penjelasan logis atas sejumlah temuan penting di tempat kejadian perkara (TKP).

Salah satu yang disorot adalah keberadaan empat sidik jari pada lakban yang menutup kepala korban. Penyidik menyatakan hanya satu sidik jari yang teridentifikasi sebagai milik almarhum, sementara tiga lainnya disebut rusak akibat faktor cuaca.

“Penjelasan itu sulit diterima. TKP berada di ruangan tertutup dan menggunakan pendingin udara. Tidak ada alasan cuaca merusak sidik jari,” kata Nicolay, Sabtu (10/1/2026).

Kejanggalan berikutnya terkait barang bukti utama. Lakban dan plastik yang menutup kepala Arya Daru disebut tidak pernah dihadirkan secara jelas dalam proses penyelidikan, meski dalam dokumentasi foto masih terlihat sisa lilitan lakban di kepala korban.

Selain itu, ponsel milik almarhum hingga kini belum ditemukan. Kuasa hukum juga menilai data check-in hotel sebanyak 24 kali bersama seorang perempuan berinisial C belum digali secara mendalam, termasuk kemungkinan adanya konflik atau pihak lain yang memiliki motif.

Keterangan sejumlah saksi pun dipersoalkan. Pernyataan penjaga kos dinilai berubah-ubah, sementara kesaksian sopir taksi yang terakhir mengantar korban—yang menyebut Arya Daru tampak panik dan ketakutan—belum dikembangkan lebih lanjut.

“Dalam kasus kematian tidak wajar, siapa orang terakhir yang bersama korban itu sangat krusial. Sayangnya, aspek ini tidak menjadi fokus utama penyelidikan,” ujar Nicolay.

Pihak keluarga menegaskan bahwa tugas mencari dan mengumpulkan bukti sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan keluarga korban. Mereka mengaku telah menempuh berbagai jalur, mulai dari melapor ke Kapolri, Bareskrim, Kapolda Metro Jaya, hingga Presiden RI.

Kuasa hukum mendesak digelarnya gelar perkara khusus dan meminta agar kasus ini diambil alih jika Polda Metro Jaya dinilai tidak mampu melanjutkan penyelidikan secara objektif. Dengan berlakunya KUHAP baru sejak 2 Januari 2026, keluarga menyatakan akan terus memperjuangkan jalur hukum yang tersedia.

“Kami berkomitmen mencari kebenaran dan keadilan bagi almarhum. Langkah ini tidak akan berhenti,” tegasnya.

Diketahui, Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025). Saat ditemukan, kepalanya dalam kondisi tertutup lakban dan plastik berwarna kuning.

Meski keluarga terus mendesak pengusutan menyeluruh, Polda Metro Jaya menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *