Pasutri Pakistan Jadi Kurir Sabu, Ditangkap di Soetta

Pasutri Pakistan Jadi Kurir Sabu, Ditangkap di Soetta

Bea Cukai dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 1,6 kilogram sabu oleh pasangan suami istri asal Pakistan di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 9 Januari 2026. (Beritasatu.com/Wahroni)

INDOSBERITA.ID.TANGERANG – Aparat kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dalam operasi terbaru, Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri asal Pakistan yang kedapatan membawa sabu dengan modus disembunyikan di dalam tubuh.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengawasan berbasis analisis risiko serta koordinasi intensif antarpenegak hukum. Menurutnya, pencegahan peredaran narkotika menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan terorganisir lintas negara.

“Setiap upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan adalah langkah nyata melindungi masyarakat dari dampak narkoba,” kata Djaka saat konferensi pers di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (9/1/2026).

Dua tersangka yang diamankan berinisial MJ (36) dan SB (29). Keduanya tiba di Jakarta pada Selasa (6/1/2026) melalui penerbangan dengan rute Lahore–Bangkok–Jakarta. Dari hasil pemeriksaan awal, pasangan tersebut diduga bertindak sebagai kurir narkotika dengan metode internal concealment, yakni menelan kapsul berisi narkotika untuk mengelabui pemeriksaan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan Bareskrim Polri terkait jaringan narkotika internasional yang telah dilakukan sejak pertengahan 2025. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai dengan melakukan pengawasan ketat terhadap penumpang yang masuk dalam profil risiko.

Meski pemeriksaan barang bawaan tidak menemukan barang terlarang, hasil tes urine terhadap kedua penumpang menunjukkan indikasi penggunaan metamfetamina dan amfetamina. Petugas kemudian membawa keduanya ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Hasil rontgen dan CT scan memperlihatkan adanya puluhan benda asing berbentuk kapsul di dalam perut kedua tersangka. Proses pengeluaran kapsul dilakukan dengan pengawasan medis dan koordinasi bersama tim Bareskrim Polri.

Dari pemeriksaan tersebut, MJ diketahui menelan 97 kapsul berisi sabu dengan berat total lebih dari satu kilogram. Sementara SB menelan 62 kapsul dengan berat lebih dari setengah kilogram. Seluruh kapsul dibungkus menggunakan bahan lateks dan berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan total berat mencapai sekitar 1,6 kilogram.

Aparat memperkirakan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika serta mencegah kerugian sosial dan kesehatan dalam jumlah besar. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan di pintu masuk negara melalui pemanfaatan intelijen dan sinergi lintas lembaga guna mencegah Indonesia menjadi target peredaran narkotika internasional.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *