KPK Akan Periksa Direktur PT Daya Merry Persada Terkait Dugaan Korupsi

Gedung KPK. (Foto: Antara).
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Daya Merry Persada, Deden Setiawan, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan asam formiat untuk pengolahan karet di Kementerian Pertanian. Pemanggilan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Kamis (18/12/2025).
Selain Deden, penyidik juga memanggil Kepala Bagian Umum perusahaan yang sama, Ary Ibrahim, sebagai saksi. Materi pemeriksaan akan diumumkan setelah proses selesai.
Kasus ini merupakan bagian dari penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK masih menelusuri tindak pidana asal atau predicate crime, termasuk kasus pemerasan dan jual beli jabatan di Kementerian Pertanian, yang menjadi dasar aliran pencucian uang tersebut.
“Kami menelusuri beberapa perkara di Kementerian Pertanian yang muncul belakangan, salah satunya pengadaan X-ray dan asam formiat untuk karet,” kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Penyidikan pengadaan X-ray melibatkan mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp82 miliar. Sementara kasus pengadaan asam formiat telah berlangsung sejak November 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp75 miliar.
KPK menyatakan, setelah seluruh perkara rampung, dugaan TPPU akan dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan bersamaan dengan tindak pidana asalnya.
Saat ini, SYL menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, setelah divonis 12 tahun penjara dalam perkara pemerasan dan gratifikasi. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30.000 subsider lima tahun penjara.




