Dua Sopir Truk Tertangkap Bawa Solar Ilegal ke Pekanbaru

Dua Sopir Truk Tertangkap Bawa Solar Ilegal ke Pekanbaru

Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Solar Ilegal 32 Ton,Photo Inews

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Dua sopir truk tangki ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi karena mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sekitar 32 ton solar olahan beserta dua unit truk tronton berwarna biru putih.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Handoko, mengatakan kedua pelaku berinisial SY dan RAR ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Pelaku ditangkap saat mengangkut solar olahan dari tempat pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” jelas Handoko.

Satu truk tangki dengan nomor polisi BK 6946 GL bertuliskan PT NBS diamankan di Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi. Sedangkan truk kedua, BK 8002 GM, berhasil diberhentikan di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Dari hasil pemeriksaan, para sopir mengaku solar ilegal tersebut akan dikirim ke garasi PT NBS di Pekanbaru, Riau.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti, dua truk tangki dan 32.589 liter solar olahan,telah diamankan di Mapolda Jambi.

Keduanya dijerat Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *