Fahrudin Resmi Jadi Tersangka Kasus Perusakan Bollard

Fahrudin Resmi Jadi Tersangka Kasus Perusakan  Bollard

Anggota DPRD Aktif Kota Sungai Penuh Resmi Menyandang Status Sebagai Tersangka

INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci resmi menetapkan Fahrudin, S.Pd, anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan bollard atau pembatas jalan di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat, 24 Oktober 2025, di ruang gelar Satreskrim Polres Kerinci yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan hasil penyelidikan, termasuk keterangan 14 saksi, pendapat Ahli Hukum Pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H. dari Universitas Jambi, serta sejumlah barang bukti seperti 10 unit bollard dan 1 mesin gerinda yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

AKP Very menjelaskan bahwa penyidik menemukan dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. “Dari hasil penyidikan, Fahrudin memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan,” ungkapnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *