Kemenhut Tuntaskan Kasus Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja

Penyelundupan 3 ton sisik trenggiling ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok.(MI/Rudy Kurniawansyah)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kementerian Kehutanan menutup penyidikan kasus penyelundupan sisik trenggiling yang mengguncang jalur perdagangan internasional. Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Kemenhut membawa tersangka berinisial TT (59) ke tahap penuntutan.
Selain itu, penyidik menduga TT mengatur pengiriman sekitar 3.053 kilogram sisik trenggiling. Jumlah itu setara lebih dari 3 ton. Barang tersebut hendak dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Dengan demikian, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan perdagangan satwa liar terbesar di Indonesia.
Jaringan internasional terbongkar
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai kasus ini sebagai kejahatan transnasional yang terorganisasi. Menurutnya, para pelaku memakai badan usaha, dokumen resmi, dan sistem logistik lintas negara.
Oleh karena itu, Dwi menegaskan bahwa perdagangan ilegal satwa liar bukan lagi kejahatan konservasi biasa.
“Perdagangan ilegal satwa liar bukan lagi kejahatan konservasi yang berdiri sendiri. Negara harus merespons dengan penegakan hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menjangkau pengendali serta penerima manfaatnya,” tegas Dwi Januanto, Rabu (22/7/2026).
Berkas perkara siap disidangkan
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyatakan berkas perkara TT lengkap atau P-21. Keputusan itu tertuang dalam surat nomor B4965/M.1.11/Eku.1/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Selanjutnya, penyidik menyiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Proses itu menjadi tahap awal menuju persidangan.
Namun demikian, Kemenhut tidak menghentikan penyelidikan pada TT. Penyidik membidik tiga calon tersangka lain. Mereka diduga berperan sebagai pemilik barang, penerima di Kamboja, dan pengatur pengiriman peti kemas.
Aliran uang ikut ditelusuri
Di sisi lain, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa penyidik menelusuri komunikasi antar pelaku. Penyidik juga memeriksa aliran keuangan jaringan tersebut.
“Kami fokus memutus seluruh mata rantai perdagangan satwa liar agar jaringan ini tidak kembali beroperasi,” ujar Aswin.
Lebih lanjut, TT terancam hukuman berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 5 Tahun 1990. Aturan itu telah di perbarui melalui UU Nomor 32 Tahun 2024.
Terakhir, Kemenhut memperkuat koordinasi dengan Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, dan INTERPOL. Kerja sama itu bertujuan membongkar jaringan perdagangan ilegal satwa liar hingga ke aktor intelektualnya.
Sumber:Mediaindonesia



