Polisi Tangkap Pelaku Arisan Fiktif di Sarolangun

Polisi Tangkap Pelaku Arisan Fiktif di Sarolangun

Polisi Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Fiktif,Photo TribunJambi

INDOSBERITA.ID.SAROLANGUN – Seorang perempuan berinisial NM (20), warga Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun Jambi, ditangkap polisi karena diduga menipu puluhan warga lewat arisan fiktif.

Dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, NM berhasil mengumpulkan uang dari 85 warga di desa dan sekitarnya. Total kerugian korban mencapai Rp255 juta.

Kapolsek Singkut, Iptu Andico Jumarel, membenarkan penangkapan pelaku. Menurutnya, NM menawarkan arisan dengan sistem pencairan cepat dan keuntungan tinggi, namun ternyata tidak pernah terealisasi.

Kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika NM menawarkan arisan kepada seorang warga bernama RR. Korban dijanjikan cukup membayar Rp500 ribu per bulan selama lima bulan untuk mendapatkan Rp5 juta pada Oktober 2025. Namun uang itu tak pernah cair.

Setelah korban pertama percaya, NM kembali mencari peserta lain dengan skema serupa hingga puluhan orang ikut bergabung. Ketika janji pencairan tak kunjung terbukti, para korban akhirnya sadar telah ditipu dan melapor ke polisi.

NM kini telah ditahan di Mapolsek Singkut dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *