PN Jaksel Putuskan Praperadilan Empat Aktivis Kasus Aksi Ricuh

PN Jaksel Putuskan Praperadilan Empat Aktivis Kasus Aksi Ricuh

Sidang putusan Praperadilan Kasus Kerusuhan bulan Agustus di gelar hari ini

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menjadwalkan sidang putusan praperadilan empat aktivis yang diduga menghasut aksi unjuk rasa pada Agustus yang lalu.

Keempatnya adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Berdasarkan jadwal, putusan untuk Delpedro dan Khariq dibacakan pukul 10.00 WIB, sementara Syahdan dan Muzaffar menyusul pukul 14.00 WIB.

Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, menyebut sidang ini menjadi ujian bagi objektivitas penegak hukum.
“Harapannya permohonan kami dikabulkan karena bukti pelanggaran prosedur sudah jelas. Jika hakim objektif, kami yakin putusan berpihak pada keadilan,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *