Kadis Perindag Bengkulu Terjerat Kasus Penjualan Aset Pasar

Kadis Perindag Bengkulu Terjerat Kasus Penjualan Aset Pasar

Kejari Kota Bengkulu Tetapkan Kadis Bengkulu Sebagai Tersangka

INDOSBERITA.ID.BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bengkulu, BHR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (22/10/2025) usai BHR menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam oleh penyidik. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak.

“Benar, satu orang tersangka baru telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Pasar Panorama. Tersangka merupakan kepala dinas aktif,” ujar Wisdom.

Wisdom menambahkan, BHR telah dua kali dipanggil penyidik sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejari Bengkulu juga telah menahan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial PH yang diduga terlibat dalam kasus yang sama. Modus yang digunakan, para tersangka diduga membangun kios baru di atas tanah milik pemerintah dan menjualnya kepada pedagang dengan harga Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit. Pedagang yang tidak mampu membayar diminta untuk tidak berjualan di kios baru tersebut.

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *