MK Wajibkan Lembaga Independen Awasi ASN

Kantor Mahkamah Konstitusi

MK mengabulkan Gugutan

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dengan alasan bahwa aparatur sipil negara (ASN) terlalu mudah diintervensi oleh kepentingan politik dan pribadi.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (16/10/2025), Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebut, pengawasan ASN seharusnya dilakukan oleh lembaga independen, bukan oleh instansi pemerintah seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB.

“Pegawai ASN mudah diintervensi oleh kepentingan politik maupun pribadi,” kata Guntur dalam pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK.

MK menilai, pengawasan sistem merit dan etika ASN harus dikembalikan ke lembaga independen seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang sebelumnya dilebur dalam UU ASN 2023. Menurut MK, pemisahan peran antara pembuat, pelaksana, dan pengawas kebijakan sangat penting untuk mencegah tumpang tindih dan konflik kepentingan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemerintah wajib membentuk kembali lembaga independen pengawas ASN paling lambat dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

Putusan ini menjadi langkah penting untuk menciptakan birokrasi yang profesional, transparan, dan bebas dari campur tangan politik.

Sumber: Kompas

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *