DPRD Muaro Jambi Dorong,Pengawasan Ketat atas Kewajiban CSR Perusahaan

INDOSBERITA.ID.MUARA JAMBI – Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag., menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Pernyataan ini disampaikan usai memimpin rapat dengar pendapat antara DPRD Muaro Jambi dengan Asisten II dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muaro Jambi, yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRD Muaro Jambi pada Senin (5/5/2025).

Dalam rapat tersebut, Aidi Hatta menyoroti perlunya tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban CSR sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Ia meminta pemerintah daerah untuk melakukan

pengawasan dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

“Kami mendorong dan mendukung pengaktifan Forum CSR di Kabupaten Muaro Jambi. Forum ini bersama Tim Koordinasi dan Fasilitasi diminta untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada DPRD, termasuk data perusahaan yang berkontribusi dalam program CSR dan distribusinya per kecamatan,” ujar Aidi Hatta.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR akan diberikan surat peringatan. Jika tetap tidak mematuhi aturan, maka izin usahanya akan dihentikan sementara.

Selain itu, Aidi Hatta juga meminta Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menindak perusahaan yang kendaraan produksinya melebihi tonase dan melintasi jalan kabupaten maupun

provinsi, yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan. Perusahaan-perusahaan tersebut didorong untuk proaktif dalam memperbaiki kerusakan jalan yang disebabkan oleh aktivitas mereka.

Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta untuk menjalankan tugas dan fungsinya, terutama terkait aktivitas prostitusi yang marak di wilayah Muaro Jambi, aktivitas galian C ilegal, serta pelaku usaha yang tidak memiliki izin.

DPRD Muaro Jambi berharap langkah-langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban sosial dan lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.(Adi)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *