39 Jenis Barang Bukti Ditemukan, Kasus Dugaan Korupsi DPRD Merangin Kian Jadi Sorotan

Penyidik lakukan penggeledahan rumah tersangka korupsi di Sekretariat DPRD Merangin. (Metrojambi.com)
INDOSBERITA.ID.MERANGIN – Penyidikan dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024 terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memperluas penggeledahan hingga ke Kabupaten Bungo.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi menyisir sejumlah lokasi pada 26–29 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan dua unit mobil dan puluhan barang bukti.
Barang bukti itu meliputi dokumen keuangan, buku rekening, sertifikat tanah hingga sejumlah barang mewah. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyidik menelusuri dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Merangin.
Kejati Jambi menjalankan penggeledahan berdasarkan dua surat perintah Kepala Kejati Jambi. Masing-masing bernomor PRINT-1629/L.5/Fd.2/10/2026 dan PRINT-1628/L.5/Fd.2/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim Pidsus mendatangi sebuah rumah di Lorong Pulai, Desa Sungai Pinang, Jalan Abdul Manap, RT 06/RW 02, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani.
Dari lokasi ini, penyidik menyita satu unit mobil Suzuki XL7 Hybrid. Mereka juga membawa kunci kendaraan, STNK, serta dua buku catatan.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan penyitaan barang bukti tersebut.
“Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Suzuki XL7 Hybrid beserta kunci dan STNK serta dua buku catatan,” ujar Noly.
Sementara itu, tim penyidik juga bergerak ke Kabupaten Merangin. Mereka menggeledah dua lokasi di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
Salah satu lokasi berada di Perumahan Kyky Regency Blok Nangka, RT 37/RW 05. Dari rumah tersebut, penyidik mengamankan 39 jenis barang bukti.
Temuan itu mencakup sejumlah dokumen penting. Di antaranya dokumen perjanjian jual beli dan pembiayaan serta sertifikat hak milik (SHM).
Selain itu, penyidik turut mengamankan bukti pengeluaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD. Mereka juga menemukan bukti belanja makanan dan minuman rapat.
Dokumen Keuangan Ikut Jadi Sasaran Penyidikan
Tidak hanya dokumen transaksi, penyidik juga mengamankan sejumlah bukti perbankan. Barang bukti tersebut berupa cek Bank BPD Jambi, buku tabungan dari sejumlah bank, dan bukti setoran.
Selanjutnya, penyidik turut membawa STNK kendaraan roda dua. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan alat bukti.
Melalui penggeledahan di Merangin dan Bungo, Kejati Jambi terus menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin selama periode 2019–2024.
Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengembangkan perkara. Namun, proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.





