Bukan Cuma Suap, Yusril Nilai Pencurian Ikan dan Manipulasi Tambang Layak Masuk Korupsi

Bukan Cuma Suap, Yusril Nilai Pencurian Ikan dan Manipulasi Tambang Layak Masuk Korupsi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (26/10/2026) (Sekretariat Presiden RI)

INDOSBERITA.ID, JAKARTA – Praktik manipulasi nilai transaksi tambang hingga pencurian ikan di laut kini menjadi sorotan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai praktik tersebut layak masuk kategori korupsi karena menggerus kekayaan alam dan merugikan perekonomian negara.

Yusril menyampaikan pandangan itu usai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026). Ia menyoroti praktik under-invoicing yang memungkinkan pelaku usaha menyamarkan nilai transaksi sebenarnya.

“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” kata Yusril.

Manipulasi Nilai Tambang Berpotensi Kuras Kekayaan Negara

Under-invoicing merupakan praktik kecurangan perdagangan ketika pelaku usaha melaporkan nilai barang ekspor atau impor lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya.

Menurut Yusril, praktik tersebut dapat menyembunyikan nilai kekayaan alam yang sebenarnya keluar dari Indonesia. Ia mencontohkan perusahaan tambang yang mengeruk sumber daya alam dalam jumlah besar, tetapi hanya melaporkan sebagian hasil produksinya.

Yusril menggambarkan perusahaan yang menambang hingga 20.000 ton, tetapi hanya melaporkan hasil sekitar 10.000 hingga 15.000 ton. Selisih pelaporan itu berpotensi menyamarkan nilai ekonomi yang semestinya tercatat dalam transaksi.

Ia juga menyoroti potensi perputaran uang hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun dari praktik tersebut. Menurutnya, aliran keuntungan itu justru dinikmati pihak di luar negeri, sementara Indonesia kehilangan manfaat ekonomi dari kekayaan alamnya.

“Jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut, yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” ujar Yusril.

Yusril Dorong Perbaikan UU Tipikor

Yusril menilai pemerintah perlu memperjelas aturan mengenai kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurutnya, kedua unsur tersebut memegang peranan penting dalam menentukan cakupan tindak pidana korupsi. Namun, ia menilai konsep kerugian perekonomian negara masih memerlukan pengembangan agar dapat menjangkau praktik yang menguras kekayaan nasional.

“Pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Nah, perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” katanya.

Selain memperjelas kedua unsur tersebut, Yusril juga mendorong revisi UU Tipikor. Ia menilai pemerintah perlu menyelaraskan aturan pemberantasan korupsi dengan perkembangan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.

Gagasan ini menyoroti perlunya pendekatan hukum yang tidak hanya berfokus pada kerugian keuangan negara secara langsung, tetapi juga memperhitungkan praktik yang berpotensi menggerus kekayaan alam dan menghambat manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Meski demikian, penetapan under-invoicing atau pencurian sumber daya alam sebagai tindak pidana korupsi tetap memerlukan dasar hukum yang jelas. Pemerintah perlu merumuskan ketentuan yang tegas agar penegak hukum dapat menindak pelaku secara tepat dan memberikan kepastian hukum.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *