Jangan Terkecoh Kemasan, Kejari Merangin Musnahkan 204 Sak Pupuk Ilegal

Pupuk Ilegal Tak Lagi Bisa Beredar, Kejari Merangin Musnahkan 204 Sak Barang Bukti.
INDOSBERITA.ID, MERANGIN – Kejaksaan Negeri Merangin memusnahkan 204 sak pupuk ilegal atau palsu di halaman belakang Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Merangin. Langkah ini menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.Selasa 20 Oktober 2026.
Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah peredaran pupuk ilegal di tengah masyarakat. Sebab, produk yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi merugikan petani dan mengganggu sektor pertanian.
Barang bukti itu terdiri atas 40 sak pupuk Green Leaf SP, 59 sak Green Leaf Fertilizer, dan 105 sak pupuk tanpa merek.
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, S.H., M.H., menghadiri kegiatan tersebut bersama Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Merangin, H. Mujiburrahman, S.P. Hadir pula Kepala Seksi Badan Pemulihan Aset Allan Pratomo, S.H., serta Kepala Seksi Intelijen Tri Sutrisno, S.H.
Kejari Merangin Pastikan Pupuk Ilegal Tak Kembali Beredar
Dalam kegiatan itu, Kejari Merangin menyerahkan barang bukti kepada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Merangin untuk proses pemusnahan hingga pupuk tidak dapat digunakan kembali.
Selanjutnya, para pihak menyaksikan seluruh tahapan pemusnahan. Petugas juga menyusun Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kejari Merangin menjalankan kegiatan tersebut sesuai Pasal 270 KUHAP juncto Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, petugas mencocokkan seluruh barang bukti dengan daftar dalam putusan pengadilan. Dengan demikian, pelaksanaan pemusnahan sesuai dengan ketetapan hukum.
Petani Perlu Lebih Cermat Memilih Pupuk
Pemusnahan ini menjadi pengingat bagi petani agar lebih teliti saat membeli pupuk. Kemasan dan merek produk saja tidak cukup untuk menjamin keaslian maupun kualitasnya.
Karena itu, Kejari Merangin mendorong jajarannya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal. Pihak kejaksaan juga perlu memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung penindakan dan penanganan barang bukti.
Di sisi lain, sosialisasi kepada masyarakat juga memegang peranan penting. Petani perlu memeriksa label, identitas produk, kemasan, serta legalitas pupuk sebelum melakukan pembelian.
Melalui langkah tersebut, Kejari Merangin berharap masyarakat semakin waspada dan mampu menghindari kerugian akibat pupuk ilegal.
Pada akhirnya, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pengawasan dan edukasi. Dengan kerja sama antara aparat, instansi terkait, dan masyarakat, peredaran pupuk ilegal di Kabupaten Merangin diharapkan semakin terkendali.




