Jumat Penentu Nasib Tiga Terdakwa Korupsi SucoLite Tirta Mayang Jambi

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi. (Metrojambi.com).
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia SucoLite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menjadwalkan pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Ketiga terdakwa, Heri Fitriadi, Mustazal Khomidi, dan Rusdi Wahab, masih menghadapi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang replik dan duplik pada Senin (19/10/2026), JPU Kukuh Prima menegaskan kembali tuntutan terhadap mereka.
Jaksa menuntut Heri Fitriadi dengan pidana penjara selama dua tahun. Sementara itu, Mustazal Khomidi menghadapi tuntutan satu tahun enam bulan penjara, sedangkan Rusdi Wahab menghadapi tuntutan empat tahun penjara.
“Ya, itu tetap ada tuntutan,” kata Kukuh seusai persidangan.Di Kutip dari Metrojambi
Kukuh menjelaskan, JPU telah menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan para terdakwa. Setelah itu, tim penasihat hukum menyampaikan duplik untuk menanggapi replik jaksa.
Kini, seluruh pihak menunggu majelis hakim membacakan putusan yang akan menentukan kelanjutan perkara ketiga terdakwa.
Kuasa Hukum Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara
Di tengah penantian putusan, tim penasihat hukum Rusdi Wahab masih mempermasalahkan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Nilai kerugian yang mencapai lebih dari Rp4,4 miliar itu mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kuasa hukum Rusdi, Aswandi, menilai metode penghitungan tersebut tidak tepat. Menurut dia, auditor menggunakan data dari penyidik sebagai dasar perhitungan. Ia juga mempertanyakan metode audit, terutama penghitungan selisih harga jual dan harga beli yang menjadi dasar penentuan nilai kerugian negara.
“Kerugian negara Rp4,4 miliar itu sudah dijawab oleh ahli forensik. Itu salah metode. Sehingga baru masuk kerugian negara,” ujar Aswandi.
Keberatan tersebut menjadi salah satu poin yang masih disoroti pihak pembela menjelang pembacaan putusan. Namun, majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta persidangan, keterangan para pihak, serta bukti yang muncul selama proses hukum sebelum mengambil keputusan.
Pembacaan putusan pada 23 Oktober 2026 pun menjadi agenda penting dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia SucoLite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi untuk periode 2021–2023.




