Guru Non-ASN Dapat Kesempatan Jadi PNS atau PPPK, Ini Skemanya

Guru Non-ASN Dapat Kesempatan Jadi PNS atau PPPK, Ini Skemanya

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pemerintah membuka peluang bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan kebijakan tersebut setelah mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Abdul Mu’ti mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengarahkan sejumlah kebijakan baru untuk meningkatkan kapasitas sekaligus kesejahteraan guru.

“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes,” kata Abdul Mu’ti.

Guru non-ASN yang belum lolos seleksi PNS maupun PPPK tetap dapat mengajar. Pemerintah mempertahankan status mereka sebagai guru non-ASN dan memberikan pembayaran melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

PPPK Paruh Waktu Naik Status pada 2027

Pemerintah juga menyiapkan perubahan skema bagi guru PPPK paruh waktu.

Abdul Mu’ti menyebut seluruh guru PPPK paruh waktu akan mengikuti skema PPPK penuh waktu mulai 2027. Pemerintah pusat juga akan menanggung tunjangan mereka.

Kebijakan tersebut turut mengatur pembiayaan guru PNS dan PPPK melalui pemerintah pusat. Di sisi lain, sekolah negeri dapat menggunakan dana BOS untuk membayar guru non-ASN yang mengajar di sekolah tersebut.

Pemerintah Siapkan Pelatihan Guru

Selain kesejahteraan, pemerintah juga menaruh perhatian pada peningkatan kualitas guru. Presiden Prabowo meminta Kemendikdasmen memperkuat program pelatihan bagi tenaga pendidik.

Abdul Mu’ti mengatakan kementeriannya akan menyiapkan program pelatihan tersebut dengan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bermutu bagi seluruh anak Indonesia.

Abdul Mu’ti menyebut pemerintah juga menjalankan agenda pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri sebagai bagian dari pelaksanaan Astacita keempat Presiden Prabowo Subianto.

“Inilah yang menjadi arahan beliau sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu,” ujar Abdul Mu’ti.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *