Kekurangan 464 Ribu Guru, Pemerintah Siapkan 139 Ribu Formasi CPNS

Kekurangan 464 Ribu Guru, Pemerintah Siapkan 139 Ribu Formasi CPNS

Foto Ilustrasi

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sekitar 139 ribu formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru. Pemerintah akan membuka formasi tersebut secara bertahap untuk menjawab kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyebut kebutuhan guru nasional saat ini mencapai sekitar 464.856 orang.

Pemerintah menargetkan penuntasan kebutuhan tersebut dalam tiga tahun. Kemendikdasmen membagi pemenuhan formasi dengan skema 30 persen pada tahap pertama, 30 persen pada tahap kedua, dan 40 persen pada tahap ketiga.

“Intinya itu ada 464.000 yang akan dibuka secara bertahap selama tiga tahun, pembagiannya 30 persen, 30 persen, dan 40 persen,” kata Nunuk seusai menjadi pembicara kunci dalam kegiatan Terpujilah Guru di Jakarta, Rabu.

Dari skema tersebut, sekitar 30 persen kebutuhan guru menjadi dasar pembukaan formasi CPNS pada tahap awal. Jumlahnya mencapai kurang lebih 139 ribu formasi.

Lulusan S1 dan D-IV Bisa Ikut

Nunuk menjelaskan, Kemendikdasmen membuka seleksi CPNS guru untuk masyarakat umum yang memenuhi persyaratan sebagai calon PNS.

Peserta tidak wajib memiliki sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mengikuti seleksi. Kesempatan juga terbuka bagi guru honorer yang memenuhi ketentuan, lulusan baru jenjang S1 atau D-IV, serta lulusan program PPG.

“Jadi tidak harus sudah mengikuti PPG, karena nanti kan kami yang meng-PPG-kan. Tapi yang sudah PPG tentu mendapatkan prioritas,” ujar Nunuk.

Ia menambahkan, pemerintah memasukkan kebutuhan guru untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) dalam kuota sekitar 139 ribu formasi tersebut.

Guru Non-ASN Dapat Pilihan PNS atau PPPK

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan kebijakan pemerintah untuk memperluas kesempatan bagi guru non-ASN.

Guru non-ASN nantinya dapat mengikuti tes untuk menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Abdul Mu’ti menyampaikan kebijakan tersebut seusai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes,” kata Abdul Mu’ti.

Ia menjelaskan, guru non-ASN yang belum lulus seleksi tetap dapat mengajar. Pemerintah tetap mempertahankan status mereka sebagai guru non-ASN dengan dukungan pembayaran melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” ujarnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *