SKCK Tak Perlu Antre di Kantor Polisi, Polri Siapkan Sistem Cetak Mandiri Mulai 2027

SKCK Tak Perlu Antre di Kantor Polisi, Polri Siapkan Sistem Cetak Mandiri Mulai 2027

Foto Ilustrasi

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Masyarakat ke depan tidak perlu lagi datang ke kantor polisi hanya untuk mencetak Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Polri menyiapkan sistem pencetakan SKCK secara mandiri yang memungkinkan pemohon mencetak dokumen tersebut tanpa berinteraksi langsung dengan petugas. Polri menargetkan pengembangan sistem ini mulai berjalan pada 2027.

Data SKCK Terhubung Sejumlah Lembaga

Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri Brigjen Pol Achmad Ibrahim mengatakan layanan SKCK saat ini terus beralih ke sistem digital.

Polri juga sudah menghubungkan layanan SKCK dengan sejumlah basis data kementerian dan lembaga. Integrasi tersebut mencakup Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, hingga BPJS.

“Di SKCK Polri ini kita sudah masuk di super app. Data yang sudah terkoneksi antara lain Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS. Ke depan pasti akan bergabung dengan yang lain-lainnya,” ujar Ibrahim dalam FGD dan Joint Commitment Transformasi Layanan SKCK di Jakarta, Rabu (23/9).

Polri Uji Mesin Cetak Mandiri

Polri saat ini menguji konsep pencetakan SKCK secara mandiri. Uji coba tersebut menggunakan 10 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tersebar di Jakarta.

Melalui sistem tersebut, pemohon nantinya dapat mencetak SKCK secara mandiri setelah menyelesaikan proses pengajuan dan verifikasi data.

Polri akan mempertimbangkan kesiapan jaringan, infrastruktur, keamanan sistem, serta aspek teknis lainnya sebelum memperluas layanan tersebut.

Jika pengembangan berjalan sesuai target, masyarakat dapat memperoleh SKCK dengan proses yang lebih praktis tanpa harus mengantre di kantor polisi.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *