Niat Cari Uang dari Jual Sabu, Budi Kini Harus Bayar Denda Rp1 Miliar
oleh Asep Sanjaya ·

Pengadilan Negeri Jambi
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Niat mencari uang dengan menjual narkotika jenis sabu justru membuat seorang pria bernama Budi harus berurusan dengan hukum.
Budi di vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.Di Kutip dari Tribunjambi
Dalam putusannya, hakim menyatakan Budi terbukti bersalah menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Jika denda tidak di bayar dalam waktu satu bulan, harta atau pendapatan Budi dapat di sita dan di lelang. Apabila tidak memiliki cukup harta untuk membayar denda, hukuman tersebut di ganti dengan penjara selama 190 hari.
Vonis ini lebih ringan di bandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Berawal dari Tawaran Menjual Sabu
Kasus ini bermula pada 8 Februari 2026 di rumah Budi, Jalan Raden Suhur, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Saat itu, Budi di hubungi rekannya, Said Al-Amin, yang menawarkan sabu untuk di jual. Karena membutuhkan uang, Budi menyetujui tawaran tersebut.
Sekitar pukul 17.00 WIB, seseorang yang mengaku sebagai suruhan Said datang ke rumah Budi dan menyerahkan sabu seberat sekitar 10 gram.
Budi kemudian membagi sabu tersebut menjadi 12 paket.
Pada malam harinya, Budi mengajak Ardiansyah membantu menjual sabu dengan imbalan Rp200 ribu jika berhasil terjual. Ardiansyah juga di sebut akan mendapat sabu secara gratis.
Budi lalu menyerahkan satu paket sabu seberat sekitar 1 gram kepada Ardiansyah.
Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkap Budi dan Ardiansyah di rumah tersebut. Petugas juga melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti narkotika.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke persidangan hingga Budi di jatuhi hukuman penjara dan denda oleh majelis hakim.



