Aksi Curi Kabel Tower Telkomsel di Sengeti Gagal Total, Satu Pelaku Diciduk Polisi

Foto Ilustrasi ChatGPT Image
INDOSBERITA.ID.MUARO JAMBI – Aksi pencurian material pendukung tower BTS milik Telkomsel di RT 19, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, berakhir gagal. Polisi menangkap satu dari dua pelaku saat beraksi di kawasan tower tersebut.
Polisi Tangkap Pelaku Saat Patroli Dini Hari
Petugas Opsnal Polsek Sekernan menangkap Dk (36), warga RT 02, Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), di lokasi kejadian. Sementara itu, rekannya berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Sekernan AKP Agung Heru Wibowo menjelaskan, polisi menemukan aktivitas mencurigakan saat menjalankan patroli rutin sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika melintas di sekitar tower Telkomsel, petugas melihat sorotan lampu senter dari dalam area tower.
Anggota kemudian mendekati lokasi. Dua orang yang berada di area tower langsung berusaha kabur begitu melihat kedatangan petugas.
Polisi mengejar keduanya. Petugas akhirnya menangkap Dk di sekitar lokasi bersama sejumlah barang bukti. Rekannya berhasil meloloskan diri dengan memanfaatkan suasana gelap.
“Ketika didekati, dua orang yang mencurigakan langsung melarikan diri,” kata AKP Agung.Di kutip tribunjambi
Kabel 8 Meter dan Sejumlah Peralatan Diamankan
Dalam pemeriksaan awal, Dk mengakui aksi pencurian tersebut. Polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolsek Sekernan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Dari lokasi, polisi mengamankan kabel berukuran besar sepanjang sekitar 8 meter. Petugas juga menemukan sepeda motor Yamaha Mio yang di duga mereka gunakan sebagai kendaraan operasional.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah peralatan yang di duga berkaitan dengan aksi tersebut. Barang bukti itu meliputi alat perusak dan pemotong, parang, kapak, linggis, kunci pas ukuran 10 dan 12, patahan gagang tang, serta dua senter.
AKP Agung menyebut aksi tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp3 juta.
Polisi Kembangkan Dugaan Aksi Serupa
Polisi tidak berhenti pada penangkapan Dk. Penyidik mengembangkan pemeriksaan untuk mengungkap dugaan keterlibatan tersangka dalam aksi serupa di tower Telkomsel Desa Kedotan, Kecamatan Sekernan.
Atas perbuatannya, Dk terancam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.



