Lelang Kejaksaan Jambi Bikin Harga Melambung, Kayu Rp10 Juta Laku Rp29 Juta

Lelang Kejaksaan Jambi Bikin Harga Melambung, Kayu Rp10 Juta Laku Rp29 Juta

LELANG KEJAKSAAN – Kajati Sugeng Hariadi mengatakan pelaksanaan lelang merupakan bagian dari pengelolaan barang hasil penegakan hukum yang telah memiliki status hukum, Selasa (11/8/2026).

INDOSBERITA.ID.JAMBI

Lelang serentak Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah Jambi menghasilkan sejumlah transaksi menarik. Beberapa peserta bahkan menawarkan harga jauh di atas nilai limit yang ditetapkan panitia.

Kejaksaan Tinggi Jambi menggelar lelang di Aula Jaksa Agung R Soeprapto, Selasa, 11 Agustus 2026. Sebanyak 26 objek dari sejumlah Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Jambi masuk dalam agenda lelang.

Barang yang masuk lelang cukup beragam. Mulai dari kendaraan bermotor, emas, kayu gergajian hingga tabung gas LPG 3 kilogram.

Kayu Gergajian Tembus Rp29 Juta

Salah satu transaksi menarik datang dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Peserta lelang menawar kayu gergajian hingga mencapai Rp29 juta. Padahal, panitia menetapkan nilai limit barang tersebut sekitar Rp10 juta.

Artinya, penawaran akhir mencapai sekitar Rp19 juta di atas nilai limit atau naik sekitar 190 persen.

Harga Kendaraan Ikut Naik

Selain kayu, sejumlah kendaraan dari Kejaksaan Negeri Jambi juga mencatat kenaikan harga. Honda BR-V dengan nilai limit Rp157.346.000 terjual Rp160.346.000.

Kemudian, Toyota Chrysler dengan nilai limit Rp216 juta terjual Rp231.100.000. Daihatsu Ayla dari Rp68.122.000 naik menjadi Rp70.122.000.

Daihatsu Sigra juga mengalami kenaikan dari Rp62.802.000 menjadi Rp63.802.000. Selanjutnya, Honda Mobilio dengan nilai limit Rp66.092.000 terjual Rp68.592.000.

Untuk kendaraan niaga, Truck Dyna terjual Rp37.970.000 dari nilai limit Rp27.970.000. Sementara itu, Truck Canter mencapai Rp100.060.433 dari nilai limit Rp92.060.433.

LPG dan Emas Juga Laku di Atas Limit

Tak kalah menarik, tabung gas LPG 3 kilogram dari Kejari Jambi terjual Rp39.742.000. Angka tersebut berada Rp9 juta di atas nilai limit Rp30.742.000.

Dari Kejari Tebo, peserta menawar emas seberat 6,23 gram hingga Rp10.080.000. Nilai tersebut melampaui harga limit yang mencapai Rp6.080.000.

Sementara itu, Kejari Merangin memasukkan emas seberat 1.748,23 gram dengan nilai limit Rp3.401.950.000 dalam daftar lelang.

Namun, satu unit mobil truk belum dapat mengikuti proses penjualan meski sudah mendapat penawaran. Kondisi kendaraan yang masih terblokir menjadi kendala dalam proses lelang tersebut.

26 Objek dari 10 Kejari

Sebanyak 26 objek lelang itu berasal dari 10 Kejaksaan Negeri. Kejari Jambi menyumbang delapan objek, Kejari Batanghari satu, Kejari Bungo dua, Kejari Tebo empat, Kejari Merangin empat, dan Kejari Sarolangun satu.

Selain itu, Kejari Sungai Penuh menyumbang satu objek, Kejari Tanjung Jabung Barat satu, Kejari Tanjung Jabung Timur dua, serta Kejari Muaro Jambi dua objek.

Transparansi Barang Hasil Penegakan Hukum

Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, mengatakan kegiatan lelang menjadi bagian dari pengelolaan barang hasil penegakan hukum yang sudah memiliki status hukum.

“Pelaksanaan lelang merupakan bagian dari pengelolaan barang hasil penegakan hukum yang telah memiliki status hukum,” kata Sugeng.Di Kutip dari TribunJambi

Menurut Sugeng, Kejati Jambi membuka proses lelang secara transparan agar negara dapat memperoleh manfaat dari barang-barang tersebut.

Dengan demikian, hasil lelang tidak hanya menyelesaikan pengelolaan barang hasil penegakan hukum, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi negara melalui mekanisme yang terbuka.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *