Rumah Berantakan, 70 Mayam Emas Raib, Polisi Tangkap Pria di Bungo

Ilustrasi Foto,ChatGPT/IA
INDOSBERITA.ID.BUNGO – Polisi menangkap seorang pria berinisial A (39) yang mereka duga terlibat pencurian dengan pemberatan di Desa Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi.
Polisi menangkap A pada Senin malam, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas bergerak setelah menerima laporan kehilangan perhiasan emas milik warga.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu pagi, 8 Agustus 2026, di Jalan Raya Peninjau RT 02, Desa Peninjau. Saat itu, korban berada di Palangki, Kabupaten Sijunjung.
Sementara itu, seorang tetangga menghubungi korban dan memberi tahu bahwa pintu rumah korban terbuka. Korban kemudian meminta tetangganya mengecek kondisi rumah.
Saat mengecek bagian dalam rumah, tetangga korban menemukan sejumlah barang berserakan. Selanjutnya, anak korban ikut memeriksa barang berharga dan menemukan perhiasan emas milik keluarga telah hilang.
Perhiasan tersebut terdiri dari gelang dan cincin dengan total berat sekitar 70 mayam. Akibat kejadian itu, korban memperkirakan kerugian mencapai Rp490 juta.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bathin II Pelayang. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan barang bukti.
Hasil penyelidikan membawa polisi kepada A. Petugas kemudian menangkap pria tersebut pada Senin malam.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita gelang emas yang mereka duga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Kini, polisi masih menangani kasus itu untuk mendalami dugaan keterlibatan A serta menelusuri barang bukti lainnya. Polisi juga menyangkakan A dengan Pasal 479 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dengan demikian, proses hukum terhadap A terus berjalan sesuai laporan dan hasil penyelidikan kepolisian.
Sumber:Tribunjambi



