Polisi Gadungan Rampas Dua Motor di Sragen dengan Modus Razia, Dua Pemuda Ditangkap

Foto Ilustrasi
INDOSBERITA.ID.SRAGEN – Dua pemuda yang menyamar sebagai anggota polisi untuk merampas sepeda motor warga di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, akhirnya berurusan dengan hukum. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen menangkap keduanya setelah mengusut laporan dari para korban.
Polisi menetapkan Tengku Firman Sulaiman alias Gabah (21) dan Bima Agus Jatmiko (24) sebagai tersangka. Keduanya diduga menjalankan aksi perampasan di dua lokasi berbeda dalam satu malam dengan berpura-pura menggelar razia.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami mendapatkan laporan perampasan sepeda motor oleh pemuda yang mengaku sebagai anggota polisi di Kabupaten Sragen,” ujar AKP Catur Agus Yudho Praseno, Jumat (31/7/2026).
Beraksi Dua Kali dalam Satu Malam
Penyidik mengungkap kedua tersangka menjalankan aksinya pada Sabtu (25/7/2026) dini hari menggunakan mobil Toyota Avanza hitam.
Sekitar pukul 01.00 WIB, mereka menghentikan seorang pelajar berusia 16 tahun yang mengendarai Yamaha Force di depan Kantor Samsat Sragen.
Pelaku kemudian mengaku sedang menggelar razia. Untuk membuat korban ketakutan, salah satu pelaku menarik kerah baju korban sebelum membawa kabur sepeda motornya.
“Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Force setelah diintimidasi dengan modus mengaku menjadi polisi dan menarik kerah bajunya sambil berpura-pura melakukan razia,” kata Catur.
Pengendara Honda CRF150 Jadi Korban Berikutnya
Sekitar satu jam kemudian, kedua pelaku kembali mencari sasaran di Jalan Sukowati, tepatnya di depan Bank Panin Sragen, Kelurahan Sine.
Mereka menghadang pengendara Honda CRF150 menggunakan mobil Avanza hitam. Pelaku lalu memaksa korban menyerahkan kunci kendaraan sambil melontarkan ancaman.
Korban memilih menyerahkan sepeda motor karena takut. Setelah pelaku melarikan kendaraan tersebut, korban segera mendatangi Polres Sragen untuk membuat laporan.
“Pemilik motor ketakutan dan menyerahkan kendaraan setelah dipaksa memberikan kunci karena merasa terancam,” jelas Catur.
Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku
Usai menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Sragen langsung mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian, serta melacak mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan para pelaku.
Penyelidikan itu mengarah kepada identitas kedua tersangka. Polisi kemudian menangkap Tengku Firman Sulaiman dan Bima Agus Jatmiko pada Rabu (29/7/2026) malam.
Penyidik kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pembagian peran masing-masing pelaku serta mengidentifikasi barang bukti yang diduga sempat diubah untuk menghilangkan jejak kejahatan.



