Kejati Jambi Kembalikan Berkas Kasus Narkoba ASN Ditjenpas, Penyidik Diminta Lengkapi Bukti

Kejati Jambi Kembalikan Berkas Kasus Narkoba ASN Ditjenpas, Penyidik Diminta Lengkapi Bukti

DIKEMBALIKAN – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya. Kejati Jambi mengembalikan berkas perkara kasus narkotika yang menjerat oknum ASN Ditjenpas Jambi kepada penyidik Polda Jambi karena masih terdapat berkas yang harus dilengkapi.

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi meminta penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi melengkapi berkas perkara dugaan peredaran narkotika. Kasus tersebut melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wilayah Di rektorat Jenderal Pemasyarakatan (Di tjenpas) Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan jaksa telah meneliti berkas tahap pertama. Penyidik Polda Jambi menyerahkan berkas itu pada 13 Juli 2026.

Jaksa menemukan beberapa syarat administrasi dan materiil yang belum lengkap. Karena itu, Kejati Jambi mengembalikan berkas kepada penyidik untuk segera di lengkapi.

“Berkasnya saat ini masih di penyidik,” ujar Noly Wijaya, Sabtu (1/8/2026).

RB Di jerat UU Narkotika

Penyidik menetapkan RB sebagai tersangka. Ia di jerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi sebelumnya menangkap tiga orang. Mereka berinisial RB (46), RE (48), dan BW (44).

RB di ketahui bekerja sebagai ASN di Kantor Wilayah Di tjenpas Jambi.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 536 butir pil ekstasi yang di duga akan di edarkan.

Kasus Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menerima laporan masyarakat. Laporan itu menyebut adanya dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Tim akhirnya menggerebek sebuah rumah pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Petugas menangkap RE di lokasi tersebut. Polisi lalu menggeledah rumah dan menemukan tas belanja di dalam lemari ruang tengah.

Tas itu berisi tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell. Jumlah seluruhnya mencapai 536 butir.

Polisi juga menyita kantong plastik, timbangan digital, telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya. Barang-barang itu di duga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Polisi Tangkap Pemasok

Saat di periksa, RE mengaku memperoleh pil ekstasi dari BW.

Berdasarkan pengakuan itu, tim bergerak ke rumah mertua BW di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan. Polisi kemudian menangkap BW untuk menjalani proses hukum.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Setelah seluruh syarat terpenuhi, penyidik akan kembali menyerahkan berkas tersebut kepada Kejati Jambi untuk proses hukum berikutnya.

Sumber:Tribunjambi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *