Kasus Korupsi DD Batang Merangin Kerinci, Sumino Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi DD Batang Merangin Kerinci, Sumino Divonis 2,5 Tahun Penjara

VONIS – Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Batang Merangin Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2021, menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (21/7/2026).

INDOSBERITA.ID.KERINCI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, tahun anggaran 2021, Selasa (21/7/2026).

Majelis hakim menyatakan Sumino, Zulfikar, dan Irwandi bersalah karena menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Batang Merangin.

Hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Sumino, mantan Kepala Desa Batang Merangin. Sumino harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp100 juta. Jika tidak membayar denda, ia harus menjalani kurungan pengganti sesuai ketentuan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp597.333.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sumino dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta,” kata hakim dalam persidangan.

Vonis untuk Zulfikar dan Irwandi

Majelis hakim juga menghukum Zulfikar, mantan Penjabat (Pjs) Kepala Desa Batang Merangin, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp73.334.000.

Sementara itu, Irwandi selaku Pendamping Lokal Desa Batang Merangin menerima hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Jaksa sebelumnya menuntut Irwandi dengan hukuman 3 tahun penjara.

Jaksa dan Terdakwa Masih Pikir-pikir

Setelah sidang, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Jaksa belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami masih pikir-pikir,” ujar JPU.

Penasihat hukum para terdakwa juga belum menentukan sikap. Mereka masih mempelajari putusan majelis hakim sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.

Kerugian Negara Capai Rp644 Juta

Kasus ini bermula dari temuan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Batang Merangin tahun 2021. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kemudian melakukan penyidikan setelah menemukan indikasi kerugian keuangan negara.

Pada tahun anggaran 2021, APBDes Desa Batang Merangin berjumlah Rp1.606.081.000. Setelah perubahan anggaran pada November 2021, nilainya meningkat menjadi Rp1.614.299.706.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain laporan pertanggungjawaban (SPj) fiktif, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai laporan, dan penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Audit Inspektorat Kabupaten Kerinci mencatat kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp644,29 juta.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kemudian membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jambi dengan tiga terdakwa, yakni Sumino, Zulfikar, dan Irwandi.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *