Wako Alfin Perjuangkan Percepatan Batas Kawasan Hutan Sungai Penuh di Kementerian LH

Wali Kota Sungai Penuh Lakukan Audiensi dengan Kementerian Kehutanan.
INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – terus mengupayakan kepastian batas kawasan hutan di Kota Sungai Penuh. Dalam audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Alfin meminta pemerintah pusat mempercepat penyelesaian tata batas kawasan hutan demi mendukung pembangunan daerah.
Pertemuan berlangsung di Jakarta, Senin (20/7/2026). Alfin hadir bersama Gubernur Jambi Al Haris untuk membahas sinkronisasi data, penyelesaian persoalan batas kawasan hutan, dan penyesuaian dengan rencana tata ruang daerah.
Bukit Khayangan jadi perhatian utama
Alfin menjelaskan bahwa SK Nomor 6613 memengaruhi luasan wilayah Kota Sungai Penuh yang berbatasan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat. Kondisi tersebut berdampak pada sejumlah program pembangunan, termasuk pengembangan infrastruktur pariwisata dan investasi.
Menurutnya, sebagian kawasan Bukit Khayangan masuk dalam batas kawasan TNKS. Akibatnya, pengembangan destinasi wisata unggulan Kota Sungai Penuh menghadapi kendala.
“Peninjauan kembali batas kawasan TNKS yang masuk ke dalam kawasan destinasi wisata Bukit Khayangan sangat penting dilakukan. Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam pengembangan objek wisata unggulan Kota Sungai Penuh yang telah dikenal luas oleh masyarakat,” ujar Alfin.
Alfin menegaskan bahwa ketidakjelasan batas kawasan hutan menghambat pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata, termasuk akses jalan menuju Bukit Khayangan. Selain itu, kondisi tersebut juga memengaruhi pengelolaan objek wisata dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Pemkot bentuk panitia tata batas
Pemerintah Kota Sungai Penuh menunjukkan keseriusannya dengan melakukan berbagai langkah. Pada 12 Januari 2026, Pemkot menggelar audiensi dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk membahas persoalan yang sama.
Selanjutnya, Pemkot membentuk kepanitiaan penetapan tata batas sesuai arahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Langkah ini bertujuan mempercepat proses pengukuhan kawasan hutan sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Melalui audiensi dengan Kementerian LH/BPLH, Alfin berharap pemerintah pusat memberikan dukungan penuh agar penyelesaian tata batas kawasan hutan segera terealisasi. Ia menilai kepastian batas kawasan sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah, mempercepat investasi, serta membuka ruang pengembangan sektor pariwisata dan infrastruktur di Kota Sungai Penuh.



