Letak Tangan Saat Salat di Dada atau Perut? Ulama Tegaskan Keduanya Sah

Letak Tangan Saat Salat di Dada atau Perut? Ulama Tegaskan Keduanya Sah

Tata Cara Shalat,Meletakkan Tangan doi Atas Pusar

INDOSBERITA.ID.TANYA ISLAM – Perbedaan tata cara salat di kalangan umat Islam merupakan hal yang lazim terjadi. Para ulama menggolongkan perbedaan tersebut sebagai persoalan furu’iyyah, yaitu masalah cabang dalam fikih yang memberi ruang bagi beragam pendapat.

Salah satu perbedaan yang sering di temui ialah posisi tangan saat berdiri (qiyam) dalam salat. Sebagian umat Islam meletakkan tangan di dada, sementara yang lain memilih posisi di atas perut atau dekat pusar.

Mengutip Elbalad, Rabu (10/11), Sekretaris Lembaga Fatwa Mesir (Dar Al Ifta), Dr. Muhammad Wissam, menjelaskan bahwa kedua posisi tersebut sama-sama di perbolehkan dalam syariat.

Menurutnya, yang terpenting ialah posisi tangan tetap mencerminkan sikap hormat, khusyuk, dan kepatuhan kepada Allah SWT selama melaksanakan salat.

Sementara itu, ulama Al-Azhar Dr. Saad Rabie menjelaskan bahwa sunah Nabi Muhammad SAW menempatkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika berdiri dalam salat. Ia menyebutkan, banyak ulama menganjurkan posisi tangan berada di sekitar pusar.

Rabie juga menerangkan bahwa mazhab Hanafi sejak lama mengenal praktik meletakkan tangan di bawah pusar. Pendapat tersebut bersandar pada riwayat yang di nisbatkan kepada Sayyidina Ali RA. Namun, sebagian ulama dari mazhab lain memilih meletakkan tangan di dada berdasarkan dalil yang mereka pahami.

Pandangan serupa juga di sampaikan Sekretaris Fatwa Dar Al Ifta lainnya, Sheikh Mahmoud Shalabi. Ia menegaskan bahwa variasi posisi tangan saat salat hanya termasuk bentuk pelaksanaan ibadah yang memiliki dasar dalam fikih Islam.

Karena itu, seseorang yang memilih meletakkan tangan di dada maupun di perut tetap menjalankan salat dengan sah. Perbedaan tersebut juga tidak mengharuskan seseorang melakukan sujud sahwi karena tidak memengaruhi keabsahan salat.

Para ulama pun mengimbau umat Islam agar menyikapi perbedaan ini dengan saling menghormati. Selama masih memiliki landasan dari pendapat ulama yang kredibel, perbedaan dalam persoalan furu’iyyah tidak semestinya menjadi alasan untuk saling menyalahkan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *