Jaksa Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Rp4,4 Miliar di PDAM Tirta Mayang

Jaksa Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Rp4,4 Miliar di PDAM Tirta Mayang

KORUPSI PDAM KOTA JAMBI – Terdakwa kasus korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (18/6/2026).

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah agresif dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Kamis (2/7/2026), JPU menyampaikan tanggapan (replik) yang menolak keras nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa.

Persidangan berjalan sengit saat jaksa berhadapan dengan tiga terdakwa:

  • Mustazal (Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang)

  • Hery Fitriadi (Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang)

  • Rusdi Wahab (Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions/DHS)

Usai persidangan, JPU Kukuh menegaskan bahwa timnya telah menyusun surat dakwaan secara lengkap, baik dari syarat formil maupun materiil. Oleh karena itu, majelis hakim harus melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian.

Kukuh menilai argumen kubu terdakwa dalam eksepsi mereka pada Kamis (25/6/2026) lalu sudah melompat jauh ke materi perkara.

“Pembelaan terdakwa itu fokus di pokok perkara, sementara kita baru bisa membuktikan pokok perkara di persidangan nanti,” jelas Kukuh.

Ia mengingatkan bahwa eksepsi seharusnya hanya menyasar kewenangan mengadili atau keabsahan formil surat dakwaan, bukan membahas substansi kasus.

Kasus ini berakar pada proyek pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ untuk mengolah air baku dari Sungai Batanghari. Sepanjang Tahun Anggaran 2021 hingga 2023, Perumda Tirta Mayang merancang pengadaan zat kimia dengan volume fantastis mencapai 5.982.652 kilogram.

PT Definite Hue of Solutions (DHS) memenangkan kontrak tersebut melalui skema pemilihan langsung dan pelelangan terbatas. Kedua belah pihak menyepakati enam kontrak dengan nilai total Rp19,57 miliar.

Namun, audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi pada 28 Mei 2025 menemukan penyelewengan besar dalam proyek tersebut. Kongkalikong ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar dan akhirnya menyeret ketiga terdakwa ke meja hijau.

Sumber:Tribunjambi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *