Ikuti Regulasi Nasional,Merangin Benahi Tarif Listrik Perusahaan

Ikuti Regulasi Nasional,Merangin Benahi Tarif Listrik Perusahaan

Penandatangan Tarif Dasar Listrik di Merangin.

INDOSBERITA.ID.MERANGIN – Pemerintah Kabupaten Merangin mengambil langkah penataan ulang kebijakan tarif listrik bagi perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025.

Selama lebih dari satu dekade, tarif dasar listrik (TDL) untuk sektor perusahaan di Merangin tercatat masih berada pada angka Rp200 per kWh. Sementara itu, berdasarkan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, tarif yang semestinya diberlakukan mencapai Rp1.035 per kWh.

Penyesuaian kebijakan tersebut dibahas dalam pertemuan antara Bupati Merangin M. Syukur dengan para pimpinan perusahaan di Aula Rumah Dinas Bupati, Rabu (24/6). Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya soal penyesuaian tarif, tetapi juga bagian dari penertiban administrasi dan peningkatan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Bupati Merangin M. Syukur menyebut bahwa penyesuaian ini merupakan keputusan yang tidak dapat dihindari, mengingat adanya selisih signifikan antara tarif yang berjalan selama ini dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai belum optimal dari sektor tersebut.

“Ini bagian dari penataan kembali agar sesuai regulasi. Kita tidak hanya bicara angka, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan dan upaya memperkuat PAD daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPPRD Merangin Siti Aminah menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini juga merupakan langkah penting untuk menghindari potensi kerugian daerah di masa mendatang. Menurutnya, seluruh perwakilan perusahaan yang hadir dalam pertemuan tersebut pada prinsipnya memahami dan menyepakati kebijakan pemerintah daerah.

Ia menambahkan, penyesuaian ini juga selaras dengan langkah sejumlah daerah lain yang telah lebih dulu melakukan pembaruan tarif listrik bagi sektor usaha.

“Ini bukan hanya soal kebijakan daerah, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional. Jika tidak dilakukan, potensi kehilangan PAD akan semakin besar,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Merangin berharap pengelolaan sektor energi bagi perusahaan dapat lebih tertib, transparan, serta memberikan kontribusi yang lebih proporsional terhadap pembangunan daerah.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *