Tak Hanya Ibu Tiri, Ayah Kandung Rahmania Juga Dijerat dalam Kasus Penganiayaan

KETERANGAN – Kapolsek Sagulung Iptu Husnul didampingi Kanitreskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris saat memberikan keterangan atas kasus penganiayaan anak yang terjadi di Sagulung, Minggu (21/6/2026).
INDOSBERITA.ID,BATAM – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Rahmania Aisyah Lubis (9) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka, polisi kini juga menjerat ayah kandung korban, Ramadhin Lubis (RL), dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap RL dilakukan setelah penyidik Polsek Sagulung mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti, termasuk keterangan korban, saksi-saksi, serta hasil pemeriksaan medis.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada dugaan keterlibatan RL dalam tindakan kekerasan yang dialami anaknya.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan RL sebagai tersangka,” ujar Husnul pada Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan temuan penyidik, RL diduga bukan hanya mengetahui adanya kekerasan yang dialami korban, tetapi juga diduga turut melakukan tindakan kekerasan fisik. Dugaan tersebut muncul setelah polisi memperoleh keterangan dari sejumlah saksi dan hasil pemeriksaan terhadap korban.
Penyidik masih terus mendalami peran RL, termasuk motif dan bentuk kekerasan yang diduga dilakukan terhadap putrinya.
Sebelumnya, ibu tiri korban berinisial VJH (38) telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, VJH mengakui pernah melakukan kekerasan terhadap anak sambungnya dan mengaku menyesali perbuatannya.
Menurut pengakuannya, insiden yang terjadi pada 13 Juni 2026 menjadi puncak dari luapan emosi yang selama ini dipendam. Ia mengaku memukul korban menggunakan tangan kosong serta sejumlah benda seperti gantungan pakaian dan gagang sapu.
VJH berdalih kemarahannya dipicu karena korban tidak menjalankan perintah untuk menjaga adiknya yang masih berusia dua tahun dan memilih bermain. Namun demikian, ia juga mengakui bahwa tindakan kekerasan terhadap korban telah terjadi lebih dari satu kali.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh fakta serta memastikan pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.



