Marka jalan sendiri merupakan tanda berupa garis, simbol, atau tulisan yang berfungsi untuk mengatur arus kendaraan, memberikan peringatan, serta membantu pengendara dalam menentukan arah dan lajur yang aman. Keberadaannya juga menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Secara umum, marka jalan di Indonesia terbagi dalam beberapa warna utama, yaitu putih, kuning, merah, dan hijau, yang masing-masing memiliki fungsi spesifik sesuai kebutuhan pengaturan lalu lintas.
Marka berwarna putih umumnya digunakan untuk memisahkan arus kendaraan searah, menandai batas bahu jalan di sisi kiri, serta menunjukkan area penyeberangan pejalan kaki dan garis berhenti kendaraan.
Sementara itu, marka berwarna kuning berfungsi sebagai pemisah arus lalu lintas yang berlawanan arah. Warna ini biasanya digunakan sebagai penanda median jalan, batas sisi luar jalan, hingga pengatur akses pada ruas tertentu. Selain itu, marka kuning juga dapat digunakan untuk membatasi area penyeberangan di persimpangan yang tidak memiliki lampu lalu lintas atau rambu berhenti.
Selain dua warna tersebut, terdapat pula marka berwarna lain yang digunakan di area khusus, seperti zona parkir, lajur kendaraan tertentu, area berhenti khusus, hingga kawasan sekolah.
Ketentuan mengenai penggunaan marka jalan juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 sebagai perubahan atas PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jalan nasional memiliki ketentuan khusus terkait penggunaan marka, termasuk warna putih dan kuning pada garis membujur.
Dengan demikian, garis kuning yang sering terlihat di tengah jalan bukan sekadar pembatas visual, tetapi memiliki fungsi penting sebagai pemisah jalur dan penentu arah arus lalu lintas demi keselamatan pengguna jalan.