Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Penangguhan

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Penangguhan

Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa yakni Refly Harun di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat 19 Juni 2026. (Antara/Antara)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, memastikan akan menempuh upaya hukum berupa permohonan penangguhan penahanan setelah kedua kliennya resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Refly menilai keputusan penahanan tersebut tidak memiliki dasar urgensi yang kuat. Ia menyebut selama proses penyidikan, Roy Suryo maupun Dokter Tifa bersikap kooperatif dan tidak pernah menghambat jalannya pemeriksaan.Dikutip dari Berita satu

Menurutnya, kedua kliennya juga tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Ia menegaskan bahwa keduanya secara konsisten memenuhi kewajiban hukum, termasuk menjalani wajib lapor kepada penyidik.

Refly menegaskan bahwa sikap kooperatif tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah penahanan. Ia bahkan mempertanyakan alasan penahanan yang dilakukan saat perkara sudah mendekati tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Ia menyebut proses hukum tersebut diperkirakan hanya tinggal menunggu waktu singkat, sehingga penahanan dianggap tidak diperlukan dan terkesan berlebihan.

Di sisi lain, Refly juga mengungkapkan bahwa keluarga kedua kliennya telah hadir memberikan dukungan moral setelah penahanan dilakukan. Istri Roy Suryo disebut mendampingi langsung, sementara keluarga Dokter Tifa turut hadir di lokasi untuk memberikan dukungan.

Dalam pernyataannya, Refly menegaskan pihaknya akan menggunakan seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk mengajukan penangguhan penahanan, guna memastikan hak-hak kliennya tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *