Kasus Dosen EY di Bungo, Eks Polisi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kasus Dosen EY di Bungo, Eks Polisi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kasus Dosen EY Mengguncang Sidang, Terdakwa Dituntut Seumur Hidup,poto jambi sharing

INDOSBERITA.ID.BUNGO – Sidang perkara pembunuhan terhadap seorang dosen berinisial EY kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis (18/6/2026). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Waldi Adiyat, yang diketahui merupakan mantan anggota kepolisian, resmi menghadapi tuntutan pidana berat dari Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo, yakni Ricky Amin Nur Hadiwianto, Prastyoso, dan Ivan Day Iswandy, menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup atas perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa korban di sebuah rumah di Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menyatakan Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” demikian bunyi tuntutan jaksa sebagaimana mengacu pada Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut merupakan pembaruan dari ketentuan lama Pasal 340 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana paling berat berupa hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan perencanaan yang matang sehingga menimbulkan akibat fatal berupa meninggalnya korban EY yang diketahui berprofesi sebagai dosen.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi dengan pidana penjara seumur hidup,” lanjut jaksa dalam amar tuntutannya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat latar belakang terdakwa sebagai mantan aparat penegak hukum serta beratnya dakwaan yang dikenakan. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa atau pleidoi.

Perkara ini masih akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam persidangan berikutnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *