Perburuan Berakhir! Dua DPO Narkoba Tanjab Barat Diciduk Tanpa Perlawanan

Sembunyi di Kebun Sawit, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Tangkap Dua DPO Narkoba–Photo Jambiekpress
INDOSBERITA.ID.TANJAB BARAT – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana narkotika.
Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan perkebunan kelapa sawit Kilometer 91, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., bersama sejumlah personel Satresnarkoba setelah menerima informasi mengenai keberadaan kedua buronan tersebut.
Kasatresnarkoba AKP Agus Alexander Purba menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi persembunyian dua DPO yang selama ini menjadi target pencarian pihak kepolisian.
“Setelah memperoleh informasi yang valid mengenai keberadaan keduanya, tim segera melakukan serangkaian penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penindakan, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial FP alias Benjo (28) dan R alias Ria (28). Keduanya merupakan warga Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Polisi menduga kedua tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
AKP Agus Alexander Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku tindak pidana narkotika dan tidak memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memerangi peredaran narkotika,” tegasnya.
Sumber:Jambiekpress



