Nasib PPPK Paruh Waktu dan Aturan Belanja Pegawai Lebih 30 Persen, Jambi Tunggu Tindak Lanjut RDP DPR RI

 

Nasib PPPK Paruh Waktu dan Aturan Belanja Pegawai Lebih 30 Persen, Jambi Tunggu Tindak Lanjut RDP DPR RI

(Foto: Andri Widiyanto)

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi masih menanti tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang membahas usulan relaksasi batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengatakan salah satu poin penting dalam pembahasan tersebut adalah kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, PPPK tersebut dipastikan tetap dipekerjakan.

Selain itu, dalam forum tersebut juga muncul usulan agar daerah yang komposisi belanja pegawainya telah melampaui batas 30 persen akibat pengangkatan PPPK diberikan relaksasi mulai tahun 2027. Dengan kebijakan itu, kelebihan belanja pegawai tidak lagi menjadi temuan atau bahan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan.

“Untuk daerah yang belanja pegawainya sudah melebihi 30 persen karena penerimaan PPPK, diusulkan ada relaksasi mulai 2027,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, keputusan akhir mengenai relaksasi tersebut berada di tangan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri serta Menteri PAN-RB.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengusulkan agar pembiayaan gaji PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dapat lebih banyak didukung melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemprov Jambi juga meminta adanya tambahan dana transfer pusat guna menjaga keseimbangan fiskal daerah.

Usulan tersebut muncul seiring ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang menetapkan belanja pegawai maksimal 30 persen serta belanja infrastruktur minimal 40 persen. Namun, dalam praktiknya, sejumlah daerah menghadapi tekanan fiskal akibat peningkatan jumlah PPPK.

Agus menyebut, beberapa daerah bahkan memiliki rasio belanja pegawai yang sudah mencapai lebih dari 50 persen. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer apabila tidak ada kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat.

“Karena itu kita masih menunggu tindak lanjut hasil RDP kemarin,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris juga telah menyampaikan aspirasi terkait kondisi fiskal daerah dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, khususnya mengenai kebutuhan penyesuaian aturan belanja pegawai di tengah tekanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sumber:Tribunjambi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *