Lag-Lagi Residivis Berulah, Modus Ajak Bertemu Berujung HP Mahasiswi Dibawa Kabur

Lag-Lagi Residivis Berulah, Modus Ajak Bertemu Berujung HP Mahasiswi Dibawa Kabur

Lag-Lagi Residivis Berulah, Modus Ajak Bertemu Berujung HP Mahasiswi Dibawa Kabur

INDOSBERITA.ID.PRABUMULIH – Seorang pemuda berinisial VE (21) kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah diduga terlibat kasus penggelapan telepon genggam milik seorang mahasiswi di Kota Prabumulih.

Pria yang diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus sebelumnya itu diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat pada Minggu (14/6/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Korban bernama Rati Pratiwi (21), mahasiswi yang tinggal di Kecamatan Prabumulih Timur. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit ponsel Vivo Y19s berwarna silver setelah bertemu dengan pelaku di kawasan Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar.

Peristiwa tersebut bermula pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat sedang berkumpul bersama teman-temannya, korban menerima pesan melalui Instagram dari pelaku yang mengajaknya bertemu.

Karena telah mengenal VE sebelumnya, korban tidak merasa curiga dan memenuhi ajakan tersebut. Ia datang ke lokasi bersama dua rekannya.

Namun ketika pertemuan berlangsung, pelaku diduga langsung mengambil ponsel yang sedang dipegang korban. Setelah menguasai barang tersebut, pelaku disebut sempat menyampaikan bahwa korban harus menyiapkan sejumlah uang jika ingin ponselnya kembali.

Usai mengambil telepon genggam tersebut, pelaku meninggalkan lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,7 juta.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Prabumulih Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim bersama Tim URC WESTER 838 melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan tersangka di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Ipda Andrie, langsung bergerak ke lokasi.

Setibanya di tempat yang dimaksud, petugas berhasil mengamankan VE tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan korban.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo Y19s warna silver yang diduga merupakan barang milik korban.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *