Tersangka Korupsi MBG Diduga Gelembungkan Harga Motor Listrik hingga Rp47 Juta per Unit

Tersangka Korupsi MBG Diduga Gelembungkan Harga Motor Listrik hingga Rp47 Juta per Unit

Dibayar 100 Persen, Motor Listrik Diduga Tak Sesuai Spek dalam Proyek MBG Rp1,1 Triliun

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menelan anggaran hingga Rp1,1 triliun.

Dugaan tersebut menyeret Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik menilai praktik mark up dilakukan dengan mengatur nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar mendekati batas maksimal anggaran yang tersedia.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka diduga menaikkan harga setiap unit motor listrik secara tidak wajar sehingga nilainya hampir menyentuh pagu pengadaan.

“Saudara AM diduga melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (12/6/2026).

Menurut penyidik, nilai motor listrik dalam dokumen pengadaan diperkirakan mencapai sekitar Rp47 juta per unit. Namun, Kejagung masih melakukan perhitungan lebih lanjut untuk memastikan besaran pasti kerugian negara yang timbul akibat dugaan mark up tersebut.

Selain persoalan harga, penyidik juga menemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi kendaraan yang disediakan dengan kebutuhan dan standar yang telah ditetapkan dalam proyek.

Kejagung menduga motor listrik yang dipasok mengalami penurunan spesifikasi dibandingkan rencana awal. Meski demikian, proses serah terima barang disebut tetap dinyatakan selesai melalui dokumen yang diduga telah dimanipulasi.

“Seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan,” kata Syarief.

Penyidik juga menduga tersangka telah menerima pembayaran penuh 100 persen atas proyek tersebut berdasarkan berita acara serah terima yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan pengondisian dokumen pengadaan yang berkaitan dengan penyusunan HPS dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Kejagung memastikan proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung guna mengungkap secara rinci nilai kerugian yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan motor listrik tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *